PENGATURAN MENGENAI HAK ATAS TANAH MASYARAKAT HUKUM ADAT (STUDI KASUS PENGAKUAN TERHADAP HAK ATAS TANAH MASYARAKAT HUKUM ADAT DAYAK DI KALIMANTAN TENGAH)

yusuf Salamat

Abstract

Pengaturan mengenai keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat di Indonesia terdapat salah satunya di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menunjukan bahwa keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat telah diterima dalam kerangka hukum yang berlaku di Indonesia. Masyarakat hukum adat Dayak merupakan penduduk asli Kalimantan Tengah yang telah hidup secara turun temurun berdasarkan kearifan budaya setempat. Keberadaan Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah sebagai sebuah lembaga adat yang telah ditegaskan dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah, diharapkan dapat menjaga, memelihara, dan mempertahankan nilai-nilai hukum adat. Terlebih pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, yang menegaskan bahwa Hutan Adat adalah Hutan yang berada di wilayah adat, dan bukan lagi Hutan Negara. Demikian halnya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yang juga memberikan ruang bagi pengakuan terhadap masyarakat hukum adat. Peraturan ini tentunya memberikan harapan kepada Masyarakat hukum adat untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan hak hak yang dimilikinya yaitu Wilayah Adat, Hukum Adat, Harta Kekayaan dan/atau benda-benda Adat serta Kelembagaan/Sistem Pemerintahan.

Keywords

masyarakat hukum adat; hak; peraturan perundang-undangan

Full Text:

PDF

References

Buku-Buku

Hendra Nurtjahyo dan Fokky Fuad, Legal Standing Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam Berperkara di Mahkamah Konstitusi, Salemba Humanika, Jakarta, 2010.

Rikardo Simarmata, Pengakuan terhadap Masyarakat hukum adat di Indonesia, United Nations Development Programme, 2006.

Maria Sumardjono, Nurhasan Ismail, Isharyanto, Mediasi Sengketa Tanah, cetakan kedua, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2008.

Abdul Muis Yusuf dan Mohammad Taufik Makarao, Hukum Kehutanan di Indonesia, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta, 2011.

Website

http;//www.academiaedu/3537826/ Yance Arizona, Masyarakat hukum adat Dalam Kontestan Pembaruan Hukum, Diakses Pada tanggal 22 Juni 2016.

http://epistema.or.id/wpcontent/uploads/2012/01/Working_Paper_Epistema_Institute_07-2010.pdf Yance Arizona., Satu Dekade Legislasi Masyarakat hukum adat: Trend Legislasi Nasional tentang Keberadaan dan Hak-Hak Masyarakat hukum adat atas Sumber Daya Alam di Indonesia (1999- 2009). Kertas Kerja Epistema No. 07/2010. Lihat (diakses pada 14 Februari 2016).

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah