TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN ATAS IKLAN PRODUK KOSMETIK YANG MENYESATKAN
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Buku
Achmad Ali. 2000. Menguak Tabir Hukum. Jakarta: Gunung Agung.
Dedi Harianto. 2010. Perlindungan Hukum bagi Konsumen
terhadap Iklan yang Menyesatkan. Bogor: Ghalia Indonesia.
Elia Wuria Dewi. 2015. Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta:
Graha Ilmu.
Erman Rajaguguk. 2000. Pentingnya Hukum Perlindungan Konsumen dalam era
Pedagangan Bebas. Bandung: Mandar Maju.
Hans Kelsen. 2008. Pure Theory of Law, TerjemahRaisul Muttaqien. Teori Hukum Murni:
Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif. Cetakan Keenam. 2008. Bandung: Penerbit Nusa Media.
Lili Rasidi dan I.B. Wyasa Putra. 1993. Hukum sebagai Suatu Sistem.
Bandung: Remaja Rosdakarya.
Retno Iswari Tranggono dan Fatma Latifah. 2007. Buku Pegangan Ilmu Pengetahuan
Kosmetik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Rosmawati. 2019. Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta:
Prenadamedia Group.
Sekretariat ASEAN. 2018. Buku Pegangan tentang Hukum dan Peraturan Perundang-
Undangan Perlindungan Konsumen di ASEAN. Jakarta: Sekretariat ASEAN.
Shidarta. 2006. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta : Grasindo.
Taufik H Simatupang. 2004. Aspek Hukum Periklanan Dalam Perspektif
Perlindungan Konsumen. Bandung: PT Cipta Aditya Bakti.
Tini Hadad. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: CV.Mandar Maju.
Titik Triwulan dan Shinta Febrian. 2010. Perlindungan Hukum bagi Pasien. Jakarta:
Prestasi.
Yusuf Shofie. 2003. Potensi Pelanggaran dan Cara Menegakkan Hak Konsumen. Jakarta:
PIRAC.
Zumrotin K Susilo. 2003. Penyambung Lidah Konsumen. Jakarta: PT Penebar Swadaya.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Undang-undang No 7 Tahun 1996 tentang Pangan.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Tentang Persyaratan Teknis KosmetikaNomor 19 Tahun 2015,
Karya Ilmiah
Harish Wien Saputra. 2018. Skripsi. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap
Iklan Yang Menyesatkan (Studi Kasus pada Produk Kangen Water). Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia
Quri Orchid. 2017. Tesis. Tanggung Jawab Media Cetak Terhadap Penerbitan Iklan Yang
Menyesatkan Konsumen. Makassar: Universitas Hassanudin.
Putri Utami Dian Safitri. 2020. Skripsi: Analisis Yuridis Putusan Hakim yang Menolak
Wanprestasi (Studi Putusan Nomor 119/PDT.G/2015/PN.YYK). 2020. Jember:
Universitas Jember.
Jurnal
Ana Suheri. 2018. “Wujud Keadilan Dalam Masyarakat Ditinjau Dari Perspektif Hukum
Nasional”, Jurnal Morality, Volume 4 Nomor 1, hlm 65.
Anthon Fathanudien. 2015. “Pertanggungjawaban Terhadap Konsumen Atas Iklan-
Iklan Yang Menyesatkan Di Era Globalisasi”, Jurnal Unifikasi, ISSN 2354-5976 Vol. 2 No. 2, hlm 43-44.
Ashadi L. Diab. 2014. “Peranan Hukum Sebagai Social Control, Social Engineering dan
Social Welfare”, Jurnal Al-‘Adl, Vol. 7 No. 2. hlm 58.
Dedi Harianto. 2008. Standar Penentuan Informasi Iklan Menyesatkan. Jurnal Equality,
Vol. 13 No. 1, hlm 43.
E.Z. Leasa. 2010. “Penerapan Sanksi Pidana dan Sanksi Tindakan dalam Kebijakan
Legislasi”, Jurnal Sasi Vol. 16 No. 4, hlm 53.
Hilda Hilmiah Dimyati. 2014. “Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar
Modal", Jurnal Cita Hukum, Vol. 2, No. 2, hlm 342- 343.
M. Tjoanda. 2010. “Wujud Ganti Rugi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata”, Jurnal Sasi Vol. 16 No. 4, hlm 44.
Tulus Siambaton dan Yosua Lorenzo Tarigan. 2020. “Bentuk Perlindungan Hukum
Terhadap Konsumen Akibat Iklan Yang Menyesatkan Pada Media Cetak”, Jurnal
Visi Ilmu Sosial dan Humaniora (VISH), Volume: 01, No 02, hlm 35-38.
Internet
Dina Herlina. Iklan Menyesatkan. Khalayak Tak Banyak Paham. 2018. Jakarta: Line today New. Diakses Jumat, 21 September 2021.
Kementerian Perindustrian, Indonesia Lahan Subur Industri Kosmetik,
http://kemenperin.go.id/artikel/5897/Indonesia-Lahan-Subur-Industri-Kosmetik, diakses pada 8 September 202133.


