Peran Pertanggungjawaban Notaris atas Perjanjian Lisensi Merek di Indonesia

Irene Andralusia Juliana Simanjuntak

Abstract

Notaris diberikan sebagian kewenangan menjalankan fungsi publik di bidang keperdataan yaitu membuat akta yang bersifat asli dan pembuktiannya sempurna. Akta yang dibuat oleh notaris salah satunya perjanjian lisensi, khususnya merek. Inti yang menjadi isu dari pembuatan perjanjian lisensi merek adalah bagaimana mekanisme pembuatan perjanjian lisensi merek dan bagaimana undang-undang yang berlaku saat ini mengatur peran dan pertanggungjawaban notaris terhadap perjanjian lisensi yang dibuatnya, termasuk menjelaskan konsep suatu akta notaris. Hasil yang diharapkan untuk diperoleh sebagai pengetahuan konsep notaris berperan dan bertanggungjawab dalam pembuatan perjanjian lisensi.

Full Text:

PDF