AKIBAT HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 85/PUU-XI/2013 TENTANG PENGUJIAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR

Ali Marwan Hsb, Hisar Butar Butar

Abstract

Kewenangan Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam hal pengujian peraturan perundang-undangan hanya untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar. Akan tetapi, dalam putusan Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang Pengujian atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Mahkamah Konstitusi menyatakan beberapa peraturan pelaksana dari undang-undang tersebut tidak memenuhi prinsip dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air. Sehingga akan dilihat bagaimana akibat hukum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 tersebut dan bagaimana daya berlaku dari peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air tersebut. Pasal 57 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sehingga peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air tetap berlaku sepanjang belum ada putusan atau aturan yang menyatakannya tidak berlaku lagi. Untuk menghindari adanya peraturan pemerintah yang diundangkan setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan undang-undang yang menjadi dasar hukum pengundangan peraturan pemerintah tersebut, agar dibuat aturan bahwa pada saat Mahkamah Konstitusi memeriksa dan mengadili suatu undang-undang, maka proses pembentukan peraturan pelaksana atas undang-undang yang diuji tersebut agar dihentikan sementara sampai ada putusan dari Mahkamah Konstitusi.

Keywords

Putusan; Mahkamah Konstitusi; Akibat Hukum.

Full Text:

PDF

References

Buku-buku

Bachtiar, Problematika Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pengujian UU terhadap UUD, Raih Asa Sukses, Jakarta, 2015.

Bambang Sutiyoso, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia; Upaya-Upaya Membangun Kesadaran dan Pemahaman kepada Publik akan Hak-Hak Konstitusionalnya yang dapat diperjuangkan dan Dipertahankan melalui Mahkamah Konstitusi, Cira Aditya Bakti, Bandung, 2006.

H.A.S. Natabaya, Menata Ulang Sistem Peraturan Perundang-undangan Indonesia; Jejak Langkah dan Pemikiran Hukum Prof. H.A.S. Natabaya, SH, LLM (Hakim Konstitusi Periode 2003-2008), Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2008.

Imam Soebechi, Hak Uji Materiil, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Jimly Asshiddiqie, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

M. Laica Marzuki, Dari Timur ke Barat Memandu Hukum; Pemikiran Hukum Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. H. M. Laica Marzuki, SH, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2008.

M. Yahya Harahap, Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Maruarar Siahaan, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Moh. Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Rajawali Press, Jakarta, 2010.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1988.

Peraturan dan Putusan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-IX/2013 tentang Pengujian atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.