INSTITUSIONALISASI NILAI PANCASILA DALAM PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Fendi Setyawan

Abstract

Untuk menjamin peraturan perundang-undangan yang dibuat dan diberlakukan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, maka diperlukan instrumen hukum indikator nilai Pancasila. Namun permasalahannya adalah adakah intrumen hukum yang dapat digunakan sebagai acuan dalam pembentukan dan evaluasi peraturan perundang-undangan  dan kelembagaan hukum apa yang memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi dan penyelarasan terhadap peraturan perundang-undangan dimaksud? Untuk menjawab permasalahan ini, metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Analisis dilakukan secara deskriftif kualitatif dengan menggunakan metode deduktif dan penarikan kesimpulan secara preskriptif. Hasil yang diperoleh adalah bahwa BPIP dan BPHN telah menyusun dan menggunakan indikator nilai-nilai Pancasila untuk melakukan evaluasi, kajian dan analisis serta penyelarasan peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila di internal kelembagaannya. Instrumen ini perlu dikembangkan dan diperkuat dengan mencantumkannya dalam lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, agar setiap pembentuk peraturan perundang-undangan memiliki pemahaman dan panduan yang sama. Adapun terkait kelembagaan, perlu adanya penguatan dan sinergitas antar lembaga pembentuk peraturan perundang-undangan untuk mengistitusionalisasikan nilai-nilai Pancasila.

Keywords

institusionalisasi; nilai Pancasila; pembentukan; evaluasi; peraturan perundang-undangan

Full Text:

PDF

References

Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, 2016, KBBI Daring, Versi 3.5.1.1-20201226171802, http//www:kbbi.kemdikbud.go.id, diunduh pada tanggal 31 Mei 2021.

Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2019, Pedoman Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan No. PHN-01.HN.01.03-Tahun 2019.

Bryan A. Garner, 1999, Black's Law Dictionary, Seventh Edition, West Group, St. Paul, Minn.

Deputi Bidang Pengkajian dan Materi, 2019, Alur Pikir Garis Besar Haluan Ideologi Panacasila (GBHIP), BPIP, Jakarta.

Khopiatuziadah, Evaluasi dan Analisis Peraturan Perundang-undangan dalam Penyusunan Naskah Akademik, Jurnal Rechts Vinding (Media Pembinaan Hukum Nasional), ISSN 2089-9009, BPHN, Jakarta, 2016.

Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Peraturan Badan Pembinaan Idiologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelarasan Nilai Dasar Pancasila Dalam Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Rancangan Peraturan Dari Lembaga Nonstruktural, dan Rancangan Peraturan Perundang- Undangan yang Dibentuk di Daerah.

_________Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Rekomendasi terhadap Kebijakan dan Regulasi yang Bertentangan dengan Pancasila.

Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945

Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP), 2019, Draf Naskah Garis-Garis Besar Haluan Pembinaan Ideologi Pancasila, UKP-PIP, Jakarta.

Yudi Latif, 2020, Wawan Pancasila (Bintang Penuntun untuk Pembudayaan), Mizan Media Utama, Bandung, hlm. 65.