Politik Hukum Carry Over Rancangan Undang-Undang dalam Sistem Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Nur Ghenasyarifa Albany Tanjung, Fitriani Ahlan Sjarif

Abstract

Pembentukan undang-undang selama ini bersifat periodik, tidak mencerminkan perencanaan yang berkelanjutan, dan tidak efektif. Hal ini tergambar dengan berakhirnya periode masa keanggotaan DPR RI saat ini maka berakhir pula pembentukan undang-undang, sehingga pembentukan undang-undang periode selanjutnya dimulai dari awal. Carry over dalam pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 hadir sebagai solusinya. Penelitian ini menganalisis mengenai konsep carry over dalam pembentukan undang-undang di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, serta politik hukum konsep carry over dalam pembentukan undang-undang yang baik. Konsep carry over dalam pembentukan undang-undang di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 adalah berlaku dalam hal suatu RUU telah memasuki pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah pada periode masa keanggotaan DPR saat itu, hasil pembahasan RUU tersebut disampaikan kepada DPR periode berikutnya dan berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden, dan/atau DPD, RUU tersebut dapat dimasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan. Politik hukum konsep carry over dalam pembentukan undang-undang yang baik adalah politik hukum dalam pembentukan undang-undang dengan konsep carry over yang memperhatikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, yang diawali dari tahap perencanaan melalui penyusunan Prolegnas hingga tahap pengundangan dalam proses pembentukan undang-undang.

Keywords

carry over; pembentukan undang-undang; politik hukum

Full Text:

PDF

References

Latif, Abdul dan Hasbi Ali. 2019. Politik Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Badan Legislasi DPR. 2019. Naskah Akademik RUU RI tentang Perubahan atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta: Badan Legislasi.

BPHN. 2007. 30 Tahun Program Legislasi Nasional. Jakarta: BPHN.

Asshiddiqie, Jimly. 2014. Perihal Undang-Undang, Ed. 1–Cet.3. Jakarta: Rajawali Pers.

Indrati, Maria Farida. 2007. Ilmu Perundang-Undangan 1. Yogyakarta: Kanisius.

Moh Mahfud MD. 2019. Politik Hukum di Indonesia, Ed. Revisi, Cet. 9. Depok: Rajawali Pers.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2015. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.