Perampasan Aset Pelaku Tindak Pidana dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Prinsip Hukum Pidana

Zico Junius Fernando, Pujiyono Pujiyono, Nur Rochaeti

Abstract

ABSTRACT 

Efforts to recover assets from crime is one of the studies of anti-corruption communities in the world. Through the Draft Law on Asset Confiscation which has been initiated by the government, it is hoped that activities/efforts to recover assets resulting from crimes can be streamlined for the benefit of law enforcement. The concept adopted in the Draft Law on Asset Confiscation is actually very well-founded and also has a very clear purpose, but of course in its presentation there are still gaps that can be criticized and debated, for example related to human rights and principles in law. Criminal acts are nothing but all of this intended for the common good, both for the community as subjects who are subject to the law and also law enforcement officers as implementers of the rules made. The research method used is the normative legal method in the form of library research which is carried out by collecting legal materials, both primary, secondary and/or tertiary. The technique of collecting materials used in this research is literature study. The collected materials were analyzed qualitatively and to classify legal materials, the authors used content analysis.

Keywords: Asset Confiscation, Human Rights, Principles of Criminal Law.

 

ABSTRAK

Upaya-upaya dalam pemulihan aset dari kejahatan merupakan salah satu kajian dari komunitas-komunitas anti korupsi di dunia. Melalui Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang sudah digagas oleh pemerintah, diharapkan kegiatan/upaya pemulihan aset hasil kejahatan dapat diefektifkan untuk kepentingan penegakan hukum. Konsep yang diadopsi dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset ini sesungguhnya telah amat berdasar dan juga memiliki tujuan yang sangat jelas, namun tentu dalam penyajiannya masih saja ada celah yang dapat dikritik dan diperdebatkan, misalnya dikaitkan dengan Hak Asasi Manusia dan Prinsip-Prinsip di dalam Hukum pidana, tidak lain dan tidak bukan semua itu dimaksudkan untuk kebaikan bersama, baik masyarakat sebagai subjek yang dikenai hukum dan juga aparat penegak hukum sebagai pelaksana dari aturan yang dibuat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif yaitu berupa penelitian kepustakaan (library research) yang dilakukan dengan mengumpulkan bahan hukum baik primer, sekunder dan atau tersier. Teknik pengumpulan bahan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Bahan-bahan yang telah terkumpul dianalisis secara kualitatif dan untuk melakukan klasifikasi bahan-bahan hukum, penulis menggunakan analisis isi (content analysis).

Kata Kunci: Perampasan Aset, HAM, Prinsip Hukum Pidana.

Keywords

Perampasan Aset, HAM, Prinsip Hukum Pidana

Full Text:

PDF

References

BUKU

Bagir Manan, Teori dan Politik Konstitusi, FH UII Press, Yogyakarta, 2004.

Bambang Sutiyoso & Sri Hastuti Puspitasari, Aspek-Aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2005.

John Pieris & Wiwik Sri Widiarty, Negara Hukum dan Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Pangan Kadaluarsa, Pelangi Cendikia, Jakarta, 2007.

Kiagus Ahmad Badaruddin, Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, Bulletin Statistik, Vol. 118, Desember 2019.

Lilik Mulyadi, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, (Bandung: Alumni, 2004).

M Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, 2006.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2005.

Presentasi Johan Avie, disampaikan dalam training POLMAS dan HAM Bagi Taruna Akademi Kepolisian DEN 47 Tahun 2015 oleh PUSHAM UII Yogyakarta.

Puteri Hikmawati, Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari Pembayaran Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi, Dapatkah Optimal?, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, Juni 2019.

Refki Saputra, Tantangan Penerapan Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Aset Forfeiture) dalam RUU Perampasan Aset di Indonesia, Jurnal Anti Korupsi INTEGRITAS, Vol. 3, No. 1, Maret 2017.

Sudargo Gautama, Pengertian Tentang Negara Hukum, (Bandung: Alumni, 1983).

INTERNET

http://lsc.bphn.go.id/artikel?id=365

https://acch.kpk.go.id/id/artikel/riset-publik/tantangan-penerapan perampasan-aset-tanpa-tuntutan-pidana-non-conviction-based-aset-forfeiture-dalam-ruu-perampasan-aset-di-indonesia.

https://sbmi.or.id/?p=5679.

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl2663/tentang-asas-praduga-tak-bersalah/.

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4fc58eb63d2c8/hukum-pidana/.

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt50b2e5da8aa7c/putusan-yang-inkracht/.