Dasar Hukum Public Private Partnership Melalui Peraturan Presiden: Analisis Terhadap Efektivitasnya di Indonesia
Abstract
Pembangunan infrastruktur publik membutuhkan pendanaan yang sangat besar dan Public Private Partnership (“PPP”) merupakan suatu skema yang dapat menjadi salah satu sumber pembiayaannya melalui kerjasama antara sektor publik (selaku penyedia proyek infrastruktur) dengan sektor privat (selaku penyedia investasi untuk pembiayaan infrastruktur) dan skema ini telah diberlakukan di Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat berbagai hambatan yang disebabkan oleh disharmoni peraturan dan tumpang tindih regulasi yang terdiri dari berbagai macam aspek hukum, sehingga mengakibatkan rendahnya komitmen Penanggung Jawab Proyek Kerjasama dan berkurangnya minat investor untuk berinvestasi. Hambatan-hambatan ini menjadi alasan mendasar dalam keterlambatan mengeksekusi atau bahkan kegagalan untuk melaksanakan beberapa proyek infratruktur yang telah direncanakan. Berdasarkan analisis yang dilakukan secara normatif oleh penulis, didapatkan kesimpulan bahwa peraturan yang ada saat ini belum efektif menjadi dasar hukum yang memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam skema PPP di Indonesia. Diperlukan pembentukan peraturan perundang-undangan pada tingkatan yang lebih tinggi daripada Peraturan Presiden yakni dalam bentuk Undang-Undang sebagai dasar hukum yang dapat mengintegrasikan seluruh aspek hukum terkait penyelenggaraan PPP dengan sinkron dan harmonis untuk meningkatkan investasi dalam rangka memenuhi pembiayaan yang dibutuhkan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Keywords
Public Private Partnership; Peraturan Presiden; Pembangunan Infrastruktur