INOVASI STANDARDISASI MARKETPLACE DALAM MERESPON E-COMMERCE SEBAGAI UPAYA MENUJU CAVEAT VENDITOR

Tasya Safiranita Ramli, Ega Ramadayanti, Maudy Andreana Lestari, Rizki Fauzi

Abstract

Kemajuan teknologi dalam bidang informasi dan komunikasi selalu mengalami dinamika yang mentransformasikan kehidupan konvensional memasuki era digital. Dewasa ini, dikenal suatu inovasi bisnis digital yang mengandalkan jaringan internet untuk dapat bertransaksi dalam dunia virtual, yaitu e-commerce. Adapun kemudian, terdapat marketplace sebagai pemain besar dalam era ekonomi digital yang memfasilitasi pelaku usaha atau online shop untuk bertransaksi dengan konsumen.  Hal tersebut menandakan perubahan dari sarana yang bersifat konvensional menuju virtual. Dengan tujuan untuk mengkaji pentingnya peran pemerintah dalam mengawasi kegiatan transaksi pada e-commerce melalui inovasi standardisasi marketplace.  Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang menerangkan berbagai ketentuan dalam perundang-undangan berupa data sekunder, yaitu terdiri dari beberapa bahan hukum serta riset pustaka secara daring. Dilakukan pula pengkajian bahan pustaka berupa kasus, analisis dan perbandingan hukum yang berkaitan dengan penelitian sebagai dasar pemikiran dalam pemberian inovasi yang tepat. Hasil penelitian menunjukkan inovasi berupa mekanisme standardisasi marketplace yang disebut Insem atau Indonesian National Standard for e-Commerce on Marketplace. Mengingat belum adanya regulasi yang merespon secara komprehensif terkait ekonomi digital dalam bidang marketplace serta adanya kebutuhan berupa perpindahan kondisi dari caveat emptor ke caveat venditor sebagai bentuk penjaminan keamanan bertransaksi. Maka, dilakukan pula studi perbandingan pada Singapura dan Tiongkok mengenai mekanisme pengawasan pemerintahnya yang telah diselaraskan untuk diterapkan di Indonesia. Dengan demikian, eskalasi ekonomi digital dapat segera terwujud dengan tercapainya kondisi caveat venditor secara sempurna di Indonesia.

 

Keywords

Caveat Venditor; Ekonomi Digital; Inovasi; Pengawasan Pemerintah; Standardisasi Marketplace

Full Text:

PDF

References

Buku

Alison Harcourt., Global Standard Setting in Internet Governance. UK:Oxford University Press,2020.

Bachmann, “Handbook of Trust Research”, UK: Penerbit Edward Elgar Limited, 2006.

Coco Soodek, “Birth to Buyout….”, Chicago: Profit and Laws Press, 2013.

Cristiano. “E-Commerce Law in China:…”, USA: Kluwer Law International, 2013.

Curtiz R.“Consumer Product Warranties” University of Pennsylvania Law School, 1987.

Lessig, Lawrence. “Code Version 2.0”. New York: Basic Books Publishing, 2006.

Owen. “The Evolution of Product Liability Law.”, Texas : Law Publications Inc, 2007.

Priyantono & Mardi. “DIGITAL MASTERY”, Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama, 2017.

W. Conklin, David. “Cases in the Environment of Business..”. California: Sage Publications Inc, 2006.

Jurnal

Amalia, “E-commerce di Singapura dan Indonesia”, Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM, 2019.

Nurhayati, “Belanja ‘Online’ Cara Belanja di Kalangan Mahasiswa..” NAD Anthropological Journal, Volume. 1 Nomor.2, 2017.

Pariadi. D., Pengawasan E-commerce Dalam UU Perdagangan Dan UUPK. Jurnal Hukum dan Pembangunan Nomor 3, 2018.

Rifa dkk., “Peningkatan Kualitas Layanan Pada Platform PT. MetraPlasa…”, electronic Proceeding of Enginering, Volume 5 Nomor 3, 2018.

Christina, Sowmya. “Caveat Emptor to Caveat Venditor….”. International Research Journal of Management Sociology and Humanity, Volume 5 Issue 5, 2014.

Wahyudi. A, “Urgensi Pengaturan Strict Liability dalam Rancangan Amandemen UUPK”, Jurnal Hukum dan Pembangunan Nomor 1, 2011.

Yunitasari, D., “Re-evaluasi Penerapan Doktrin Caveat venditor...” Arena Hukum Volume 10, Nomor 3. 2017.

Sumber Lainnya

Abigail Gilmore,”Higher Education and the Creative Economy: Creative Graduates…” Geography Compass diakses dari Pada 20 Juni 2020.

Balitbang SDM Kominfo, “Studi Ekonomi Digital di Indonesia”, Diakses dari balitbangsdm.kominfo: https://balitbangsdm.kominfo.go.id/?mod=publikasi&a=dl&page_id=222&cid=29&download_id=149 diakses pada 20 Desember 2019.

BSN, “Tentang SNI”, Diakses pada http://www.bsn.go.id/main/sni/isi_sni/5, pada 20 Desember 2019

-------------, “BSN Siap Bersinergi dengan

Kominfo Dalam Standardisasi

TIK”, diakses dari https://bsn.go.id/main/berita/berita_det/8414/BSN-Siap-Bersinergi-dengan-Kominfo-Dalam-Standardisasi-TIK Pada 6 Februari 2020.

Hawksford, “guide me singapore”,

diakses dari

https://www.guidemesingapore.com/business-guides/industry-guides/ecommerce-industry/ecommerce-the-future-of-singapore-sme pada 18 Juni 2020

Muhammad Irsyam Faiz, “Revolusi

Digital dan Perilaku Konsumen”

diakses dari http://melekmedia.org/kajian/media-2-0/revolusi-digital-dan-perilaku-konsumen/ pada 7 Juli 2020

Sofie. Alibaba: Perlambatan Ekonomi Tiongkok. Diakses dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20190213/12/888312/alibaba-perlambatan-ekonomi-Tiongkok-tak-banyak-berdampak Pada 19 Juni 2019.