MENGATUR PETISI DI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN: UPAYA PENGUATAN POSISI MASYARAKAT TERHADAP NEGARA DALAM KERANGKA PERLINDUNGAN KEBEBASAN BERPENDAPAT
Abstract
Polemik kebebasan berbicara telah menjadi masalah serius di Indonesia. Kurangnya saluran partisipasi membuat pengaturan untuk kebebasan berbicara dan pendapat perlu untuk dikaji ulang. Meskipun dalam demokrasi, masyarakat menempati posisi tertinggi dalam sistem ketatanegaraan, namun sejauh ini, bentuk partisipasi masyarakat hanya dianggap terbatas dalam pemilihan umum. Oleh karena itu, masyarakat membutuhkan cara yang efektif dan efisien untuk menyuarakan aspirasi mereka. Artikel ini mencoba memberikan wawasan tentang bagaimana pengaturan petisi memengaruhi peningkatan partisipasi publik. Dengan menggabungkan metode penelitian doktrinal, sosial-hukum, dan mempertimbangkan Inggris dan Estonia sebagai perbandingan, artikel ini ingin menawarkan strategi pengaturan petisi ke dalam peraturan perundang-undangan nasional untuk memperkuat posisi masyarakat dalam mewujudkan hak kebebasan berpendapat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa aplikasi petisi daring di beberapa negara mampu menjadi media yang menghubungkan masyarakat dan negara. Efektivitas petisi daring terletak pada kemampuannya dalam mempertahankan partisipasi masyarakat dan memengaruhi pengambilan keputusan untuk mengatasi ketidakadilan. Puncaknya, artikel ini mempertimbangkan beberapa opsi yang tersedia dalam membangun payung hukum kebebasan berbicara dan berpendapat yang optimal sebagai upaya untuk melindungi dan mempromosikan hak asasi manusia.
Kata Kunci: Petisi, Penguatan Posisi Masyarakat, Kebebasan Berpendapat, Partisipasi Masyarakat, Hak Asasi Manusia