REDESAIN SISTEM PENGUJIAN PERATURAN DAERAH
Abstract
Sistem pengujian peraturan daerah selama ini menerapkan pengujian ganda dimana yang satu dan lainnya saling kontradiktif. Secara normatif Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan pengujian peraturan daerah melalui eksekutif review, sementara Pasal 24 A ayat (1) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jo Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009 jo Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 memberikan kewenangan untuk menguji peraturan perundang – undangan dibawah Undang – Undang diantaranya peraturan daerah
,berdasarkan hal ini perlu ada ketegasan lembaga mana yang mempunyai kewenangan pengujian peraturan daerah,disamping itu mekenisme pengujian peraturan daerah perlu ditinjau kembali baik itu mekanisme pengujian peraturan daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (eksekutif review) dan pengujian yang dilakukan oleh lembaga yudisial (Mahkamah Agung) untuk menjamin konsistensi, kepastian dan kompetensi pengujian peraturan daerah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku-Buku
Ashiddiqie, Jimly, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta, 2005
................... Model – Model Pengujian Konstitusional di berbagai Negara, edisi Revisi, Jakarta, Konpress, 2005.
..................Hukum Acara Pengujian Undang – Undang, Konstitusi Press, Cetakan Pertama, Jakarta, 2006.
Effendi, Maftuh. 2013, Kewenangan Uji Materiil Peraturan Perundang – undangan di bawah Mahkamah Agung : Kajian tentang putusan Mahkamah Agung Tahun 2005-2011. Jakarta: Puslitbangkumdil Balitbang MA RI.
Huda, Ni’matul, Pengawasan Pusat terhadap Daerah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, UII Press, Jogyakarta, 2007
.......................,Hukum Pemerintahan Daerah, Nusa Media Bandung, 2009
Lubis, Solly,M., Pergeseran Garis Politik dan Perundang – undangan mengenai Pemerintah Daerah, Alumni, Bandung, 1983
Sulaiman, King Faisal, Diaelektika Pengujian Peraturan Daerah Pasca Otonomi Daerah, Pustaka Pelajar, Jogyakarta, 2014.
Soebechi Imam, Hak Uji Materiil, Sinar Grafika, Jakarta 2016
Soemantri Sri, HR, Hak Uji Materiil di Indonesia, Alumni Bandung, 1996
Soepranto Indrati, Farida Maria, Ilmu Perundang–
undangan 1, Kanisius, Jogyakarta, 2007
Pakpahan, Rudy Hendra Tulisan Analisis
Prosodur Pengujian Peraturan Daerah, 2015
Tulisan pada Jurnal Legislasi Direktorat
Jenderal Peraturan Perundang – Undangan.
Peraturan Perundang–undangan
Undang–Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang
Kekuasaan Kehakiman.
Undang–Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman.
Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung.
Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Undang–Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Perubahan kedua Atas Undang–Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung.
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang– Undangan.
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2009 tentang MPR,DPR,DPD,DPRD
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun
tentang Hak Uji Materiil.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun
tentang Hak Uji Materiil.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun
tentang Hak Uji Materiil.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan
Produk Hukum Daerah.