REDESAIN SISTEM PENGUJIAN PERATURAN DAERAH

Jefri S Pakaya

Abstract

Sistem pengujian peraturan daerah selama ini menerapkan pengujian ganda dimana yang satu dan lainnya saling kontradiktif. Secara normatif Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan pengujian peraturan daerah melalui eksekutif review, sementara Pasal 24 A ayat (1) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jo Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009 jo Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 memberikan kewenangan untuk menguji peraturan perundang – undangan  dibawah Undang – Undang diantaranya peraturan daerah

,berdasarkan hal ini perlu ada ketegasan lembaga mana yang mempunyai kewenangan pengujian peraturan daerah,disamping itu mekenisme pengujian peraturan daerah perlu ditinjau kembali baik itu mekanisme pengujian peraturan daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (eksekutif review) dan pengujian yang dilakukan oleh lembaga yudisial (Mahkamah Agung) untuk menjamin konsistensi, kepastian  dan kompetensi pengujian peraturan daerah.

Keywords

pengujian peraturan perundang-undangan; peraturan daerah; kewenangan

Full Text:

PDF

References

Buku-Buku

Ashiddiqie, Jimly, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta, 2005

................... Model – Model Pengujian Konstitusional di berbagai Negara, edisi Revisi, Jakarta, Konpress, 2005.

..................Hukum Acara Pengujian Undang – Undang, Konstitusi Press, Cetakan Pertama, Jakarta, 2006.

Effendi, Maftuh. 2013, Kewenangan Uji Materiil Peraturan Perundang – undangan di bawah Mahkamah Agung : Kajian tentang putusan Mahkamah Agung Tahun 2005-2011. Jakarta: Puslitbangkumdil Balitbang MA RI.

Huda, Ni’matul, Pengawasan Pusat terhadap Daerah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, UII Press, Jogyakarta, 2007

.......................,Hukum Pemerintahan Daerah, Nusa Media Bandung, 2009

Lubis, Solly,M., Pergeseran Garis Politik dan Perundang – undangan mengenai Pemerintah Daerah, Alumni, Bandung, 1983

Sulaiman, King Faisal, Diaelektika Pengujian Peraturan Daerah Pasca Otonomi Daerah, Pustaka Pelajar, Jogyakarta, 2014.

Soebechi Imam, Hak Uji Materiil, Sinar Grafika, Jakarta 2016

Soemantri Sri, HR, Hak Uji Materiil di Indonesia, Alumni Bandung, 1996

Soepranto Indrati, Farida Maria, Ilmu Perundang–

undangan 1, Kanisius, Jogyakarta, 2007

Pakpahan, Rudy Hendra Tulisan Analisis

Prosodur Pengujian Peraturan Daerah, 2015

Tulisan pada Jurnal Legislasi Direktorat

Jenderal Peraturan Perundang – Undangan.

Peraturan Perundang–undangan

Undang–Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945

Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang

Kekuasaan Kehakiman.

Undang–Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang

Kekuasaan Kehakiman.

Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang

Mahkamah Agung.

Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang

Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 14

Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Undang–Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang

Perubahan kedua Atas Undang–Undang

Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah

Agung.

Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang– Undangan.

Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang

Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2009 tentang MPR,DPR,DPD,DPRD

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun

tentang Hak Uji Materiil.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun

tentang Hak Uji Materiil.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun

tentang Hak Uji Materiil.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80

Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan

Produk Hukum Daerah.