Jalan Panjang Mengobati Obesitas Regulasi

Andrian Habibi, Muchtar Sani

Abstract

Indonesia sedang dalam bencana? Bila dihubungkan dengan jumlah peraturan perundang-undangan, terjadi silang pendapat. Prof. Saldi Isra menyatakan bahwa regulasi dalam bentuk UU dinyatakan terlalu sedikit. Apalagi dibandingkan dengan negara-negara lain. Program Legislasi Nasionas masih saja menuai masalah terkait menyelesaikan pekerjaan rumah untuk membahas UU. Di lain sisi, Pemerintah merasa regulasi dibawah UU terlalu banyak. Hal ini yang mengakibatkan upaya peningkatan kualitas mengelola pemerintahan menurun (aspek pembangunan terhambat). Untuk dua hal tersebut, maka dibutuhkan dua jalan penyelesaian masalah. Pertama, untuk menertibkan regulasi dibawah UU, dibentukan Tim Reformasi Regulasi. Tim seperti ini pernah dibentuk dengan nama Komisi Hukum Nasional zaman Presiden Abdurrahman Wahid. Kedua, keberadaan Mahkamah Konstitusi Repubik Indonesia dinilai memiliki andil untuk mengurangi regulasi ditingkat UU (contohnya kodifikasi UU Pemilu).

Keywords

Hierarki Perundang-Undangan; Tim Reformasi Hukum; Mahkamah Konstitusi

Full Text:

PDF