EVALUASI PENGADILAN PERIKANAN DALAM PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG PERIKANAN DALAM RANGKA PERUBAHAN KEDUA UNDANG-UNDANG TENTANG PERIKANAN

Khopiatuziadah .

Abstract

Pengadilan perikanan lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, baik yang dilakukan oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Tulisan ini menyajikan berbagai permasalahan, kendala, dan hambatan yang harus dihadapi dalam pelaksanaan kewenangan yang diamanatkan oleh Undang-Undang tersebut setelah 10 tahun lebih berlaku. Mengingat akan dilakukannya perubahan kedua terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun

2004 perlu dilakukan pengkajian terhadap peran pengadilan perikanan dalam menjalankan kewenangannya dengan mengidentifikasi faktor-faktor penyebabnya guna optimalisasi peran pengadilan perikanan dalam proses penegakan hukum di bidang perikanan sejalan dengan rencana perubahan undang-undang secara keseluruhan.

Keywords

pengadilan perikanan; penegakan hukum

Full Text:

PDF

References

Buku/Makalah/Wawancara/Diskusi

Asshiddiqie, Jimly., 2013, Pengadilan Khusus dalam Bunga Rampai Putih Hitam Pengadilan Khusus, Komisi Yudisial RI, Jakarta.

Biro Hukum dan Organisasi, Sekretariat Jenderal

Kementerian Kelautan dan Perikanan , 23

April 2015, Makalah disampaikan pada FGD Mengenai UU Perikanan di Bagian Pemantauan dan Pelaksanaan Undang-Undang, Biro Hukum Setjen DPR

Diskusi dengan Pengadilan Perikanan Ambon,

-8 September 2016, Pengumpulan Data ke Provinsi Maluku dalam rangka Penyusunan Konsep Naskah Akademik dan RUU tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor

Tahun 2004 tentang Perikanan, Badan

Keahlian DPR RI.

Halim, Abdul., Sekretaris Jenderal KIARA, 12

Mei 2015., Diskusi Mengenai UU Perikanan di Bagian Pemantauan dan Pelaksanaan, Biro Hukum Setjen DPR RI.

Hasil pengumpulan data ke daerah, 23 April

, Tim pemantauan pelaksanaan undang-undang tentang perikanan, Bagian Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Biro Hukum Setjen DPR RI.

Informasi dari Direktorat Polisi Air Polda Kalimantan Barat dalam Pengumpulan Data ke Daerah, 23 April 2015, Tim pemantauan pelaksanaan Undang-Undang tentang Perikanan, Bagian Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Biro Hukum Setjen DPR RI.

Informasi dari Pengadilan Negeri 1A Surabaya, Jawa Timur dalam Pengumpulan Data ke Daerah, 23 April 2015, Tim pemantauan pelaksanaan Undang-Undang tentang Perikanan, Bagian Pemantauan Pelaksanaan

Lihat Maria Maya Lestari, Penegakan Hukum Pidana Perikanan Di Indonesia Studi Kasus Pengadilan Negeri Medan, Jurnal Ilmu

Hukum, Volume 3 No. 2

Undang-Undang, Biro Hukum Setjen DPR RI. Lestari, Maria Maya., Penegakan Hukum Pidana Perikanan Di Indonesia Studi Kasus Pengadilan

Negeri Medan, Jurnal Ilmu Hukum, Volume

No. 2

Tim BPHN, 1993/1994, Laporan Penelitian Tentang Aspek-Aspek Hukum Pengelolaan Perikanan Di Perairan Nasional Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional. Jakarta.

Tim BPHN, 2007, Analisis dan Evaluasi Hukum Tentang Pengadilan Perikanan, BPHN Departemen Hukum dan HAM RI, Jakarta.

Tim BPHN, 2015, Laporan Akhir Tim Analisis dan Evaluasi Hukum Bidang Perikanan, Badan Pembinaan Hukum Nasional. Jakarta.

Wawancara dengan PPNS Perikanan Stasiun PSDKP Belawan dalam Pengumpulan Data ke Daerah, 23 April 2015, Tim pemantauan pelaksanaan Undang-Undang tentang Perikanan, Bagian Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Biro Hukum Setjen DPR RI.RI

Website

Deskripsi Konsepsi dari DPR dalam pengusulan

Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 31

Tahun 2004 dalam Program Legislasi Nasional

-2019 lihat http://dpr.go.id/prolegnas/

deskripsi-konsepsi/id/93, diakses tanggal 6

Oktober 2016 pukul 10:59 wib.

Deskripsi Konsepsi dari Pemerintah dalam Pengusulan Perubahan Kedua Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2004 dalam Program Legislasi Nasional 2015-2019 lihat http:// dpr.go.id/prolegnas/deskripsi-konsepsi2/ id/93, diakses tanggal 6 Oktober 2016 pukul

:59 wib.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (LNRI 1997 No.3, TLNRI No.3668).

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 1 Tahun 1998 tentang Kepailitan

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang

Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang

Perikanan (LNRI 2004 No. 11, TLN No. 4433) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak (LNRI 2002 No. 27, TLN No.

.

Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31

Tahun 2004 tentang Perikanan.

Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 179 Tahun 2000 tentang Pembentukan Pengadilan Agama Tarutung, Pengadilan Agama Panyabungan, Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Pengadilan Agama Ujung Tanjung, Pengadilan Agama Sarolangun, Pengadilan Agama Muara Sabak, Pengadilan Agama Bengkayang, Pengadilan Agama Banjarbaru, Pengadilan Agama Masamba