PROBLEMATIKA “DELEGATED LEGISLATION” PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 52 TAHUN 2009 TENTANG PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Abstract
Masih banyak peraturan perundang-undangan sebagai peraturan pelaksana (subordinate legislations) yang belum dibuat atau ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Padahal Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, secara jelas dan tegas memerintahkan untuk membuat peraturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan, dan Peraturan Menteri sesuai dengan kewenangannya. Dari sekian banyak peraturan pelaksana yang harus dibentuk, namun demikian baru terdapat 3 (tiga) produk hukum yang dihasilkan. Berdasarkan hal tersebut, tulisan ini untuk menjawab permasalahan: 1) apakah ada konsekuensi hukum pendelegasian kewenangan dari undang-undang (delegated legislation) kepada penerima kewenangan dan 2) apakah konsekuensi hukum apabila tidak dijalankannya “delegated legislation”. Penelitian ini menjawab akibat dari adanya subtansi yang multisektor dan kurang dimaksimalkannya rapat koordinasi antarkementerian dan/atau nonkementerian, sehingga tidak menghasilkan kesepakatan untuk menentukan pemrakarsa. Meskipun Pasal 62 Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga menyebutkan “Peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan Undang-Undang ini”. Akan tetapi tidak didukung dengan adanya sanksi apabila ketentuan tersebut tidak dijalankan. Sehingga kelalaian atau kealpaan dari pemerintah tidak memiliki konsekuensi hukum apapun.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Bagir Manan, dan Kuntana Magnar, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung : PT. Alumni, 1997.
B. Hestu Cipto Handoyo, Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia, Universitas Atmajaya Yogyakarta, 2003.
Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta : PT.Bhuana Ilmu Populer, 2007.
------------------------, Perihal Undang-Undang, Cetakan Kedua, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2011.
------------------------, Komentar Atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Cetakan Kedua, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-undangan; Dasar-Dasar dan Pembentukannya, Jakarta : Kanisius, 1998.
M. Solly Lubis, Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan, Bandung: CV. Mandar Maju, 2009.
Purnadi Purbacaraka & Soerjono Soekanto, Perundang-undangan dan Yurisprudensi, Bandung : Citra Aditya Bakti, 1993.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2006.
Jurnal
Sukardi dan E. Prajwalita Widiati, “Pendelegasian Pengaturan oleh Undang-Undang Kepada Peraturan Yang Lebih Rendah dan Akibat Hukumnya”, Jurnal Yuridika Vol. 25 No. 2, Mei-Agustus 2010: 103-116.
Zaelani, “Pelimpahan Kewenangan Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”, Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 9 No. 1 – April 2012: 119-134.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan