SENGKARUT LIMITASI HAK ATAS INFORMASI HASIL INVESTIGASI KECELAKAAN PESAWAT
Abstract
Hak atas informasi adalah salah satu hak yang dijamin didalam konstitusi, UUD 1945, Pasal 28 F UUD 1945 menyebutkan jaminan berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, , menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi. Namun Pasal 359 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan membatasi sejumlah informasi hasil investigasi kecelakaan pesawat dalam penerbangan sipil yang dapat disebarkan bahkan sejumlah informasi tidak diperkenankan dijadikan barang bukti dalam persidangan perdata. Keadaan demikian sejatinya berseberangan dengan ketentuan dalam UUD 1945. Tulisan ini membahas tentang hak atas informasi, pembatasan hak atas informasi, dan politik hukum Pasal 359 UU Penerbangan yang melimitasi hak atas informasi serta memberikan analisa konstitusionalitas norma tersebut. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier, adapun analisa menggunakan analisa preskriptif. Hasil kajian menyimpulkan bahwa terdapat norma yang bertentangan (conflicting norm) dalam UU Penerbangan dan misintepretasi dalam menakar kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dalam politik hukum pembatasan hak atas informasi hasil investigasi kecelakaan serta berpotensi bertentangan dengan hak konstitusional warga negara terhadap informasi.
Kata kunci : Hak Atas Informasi, Pembatasan, Kecelakaan Pesawat.
Abstract
The right to information is one of the rights guaranteed in the constitution, the 1945 Constitution, Article 28 F of the 1945 Constitution states the guarantee of communication and information to develop personal and social environment and the right to seek, obtain, possess, store, process and convey information. However Article 359 of Law No. 1 of 2009 concerning Aviation limits the amount of information resulting from investigations of aircraft accidents in civil aviation that can be disseminated and even some information is not permitted as evidence in civil proceedings. This situation is actually contrary to the provisions in the 1945 Constitution. This paper discusses the right to information, restrictions on the right to information, and the political politics of Article 359 of the Aviation Law which legitimizes the right to information and provides a constitutionality analysis of the norm. This paper uses normative legal research methods, secondary data with primary, secondary and tertiary legal materials, while the analysis uses prescriptive analysis. The results of the study concluded that there is conflicting norm in aviation acts as well as misconsideration of open legal policy in legal politics limiting the right to information resulting from accident investigations and potentially conflicting citizens' constitutional rights to information.
Key words: Right to Information, Restrictions, Aircraft Accident.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku, Jurnal dan Makalah
Afifah dan Zulfi Chairi, 2017, Tanggung Jawab Air Navigation Dalam Pelayanan Lalu Lintas Udara Untuk Keselamatan Penerbangan, Jurnal Mimbar Hukum Volume 29 Nomor 1, Yogyakarta: UGM Press
Atip Latipulhayat, 2015, The Function And Purpose of Aircraft Accident Investigation According to The International Air Law, Jurnal Mimbar Hukum Volume 27 Nomor 2
Eko Noer Kristiyanto,2016, Urgensi Keterbukaan Informasi dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Jurnal Penelitian Hukum De Jure Volume 16 No 2
Eko Poerwanto dan Uyuunul Mauidzoh,2016, Analisa Kecelakaan Penerbanagan di Indonesia untuk Peningkatan Keselamatan Penerbangan, Jurnal Angkasa Volume VIII, Nomor 2, Yogyakarta: UGM Press
Geoffrey C Hazard, 1993, American Civil Prosedure an Introduction, London: Yale University Press
H.K. Martono, 2007, Kecelakaan Pesawat Udara, Jakarta, Seputar Indonesia, 5 Januari
Jimly Asshidiqqie, 2006, Konstitusi dan Konstitusionalisme, Jakarta: Sekretariat
MK
Jimly Asshidiqqie, 2013, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta:Rajawali Press
K Martono, 2007, Pengantaru Hukum Udara Nasional Dan Internasional, Jakarta: Raja Grafindo
K. Martono, 1995, Hukum Udara, Angkutan Udara Dan Hukum Angkasa, Hukum Laut Internasional Buku Kedua, Jakarta: Mandar Maju
Mangara Pasaribu, 2016, Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang dan Barang Milik Penumpang dalam Jasa Pengangkutan Udara, Jurnal Mercatoria Volume 9 No 1,
Mardian Wibowo, 2015, Menakar Konstitusionalitas Sebuah Kebijakan Hukum Terbuka dalam Pengujian Undang-Undang, Jurnal Konstitusi Volume 12 Nomor 2 Juni 2015 , Jakarta: MK Press
Richard Calland, 2013, The Impact and Effectiviness of Transparency and Accountability Initiatives: Feedom of Information,Development Policy Review Volume 31
Titi Feronika Napitupulu, 2017, Pertanggungjawaban Pidana Direksi Perusahaan Maskapai Penerbangan Sipil Akibat Kecelakaan Pesawat Yang Menimbilkan Korban Jiwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, JOM Fakultas Hukum Volume IV Nomor 2
Todung Mulya Lubis , 2014, Recrowning Negara Hukum Indonesia disampaikan di Melborune University 2015
Yahya Harahap, 2005, Hukum Acara Perdata, Bandung: Sinar Grafika
B. Peraturan Perundang-Undangan, Putusan dan Sumber lain
Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999.
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 830 (Civil Aviation Safety Regulation Part 830) tentang Prosedur Investigasi Kecelakaan dan Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 127 Tahun 2015 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 830 (Civil Aviation Safety Regulation Part 830) tentang Pemberitahuan dan Pelaporan Kecelakaan, Kejadian atau Keterlambatan Kedatangan Pesawat Udara dan Prosedur Investigasi Kecelakaan dan Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandaraudaraan
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2016 tentang ratifikasi Convention for the Unification of Certain Rules for International Carriage by Air (Konvensi Unifikasi Aturan-Aturan Tertentu tentang Angkutan Udara Internasional
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XIII/2016
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
http://knkt.go.id/post/read/laporan-triwulan-i-2018
https://bisnis.tempo.co/read/1187865/knkt-final-investigasi-lion-air-jt-610-rilis-agustus-2019


