LIMITASI MATERI MUATAN KETENTUAN PIDANA DALAM PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG

Evlyn Martha Julianthy

Abstract

Konstitusi Negara Republik Indonesia memberikan kewenangan bagi Presiden untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam keadaan adanya hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Pemberian kewenangan tersebut tidak disertai dengan penjelasan yang tegas mengenai materi muatan yang dapat diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, khususnya muatan ketentuan pidana. Ketentuan pidana pada dasarnya merupakan suatu pembatasan terhadap hak asasi manusia sekaligus pembebanan terhadap warga negara sehingga dalam pembentukannya sangat penting untuk memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai representasi rakyat. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dibentuk dalam keadaan darurat tanpa melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana halnya dalam proses legislasi biasa, sehingga sangat riskan untuk memuat ketentuan pidana tanpa batasan yang jelas. Dalam hal ini perlu dilakukan limitasi terhadap muatan ketentuan pidana di dalamnya. Oleh karena itu, disarankan agar muatan ketentuan pidana dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang hanya mengatur pembatasan terhadap derogable rights dan tidak menyentuh ranah non-derogable rights.

Keywords

Perpu; Ketentuan Pidana; Materi Muatan

Full Text:

PDF

References

Buku

Bagir Manan, Lembaga Kepresidenan, Yogyakarta : Pusat Studi Hukum FH UII dengan Gama Media, 1999.

Binsar Gultom, Pelanggaran HAM Dalam Hukum Keadaan Darurat Di Indonesia, Jakarta : Gramedia, 2010

Jimly Asshidiqie, Hukum Tata Negara Darurat, (Jakarta : Rajawali Pers, 2008)

______________¬_____, Perihal Undang-Undang, Jakarta : Rajawali Pers, 2010.

Maria Farida Indrati S, Ilmu Perundang-undangan Dasar-Dasar Dan Pembentukannya, Yogyakarta : Kanisius, 1998.

____________________, Ilmu Perundang-undangan : Jenis, Fungsi, Dan Materi Muatan, Yogyakarta : Kanisius, 2007.

____________________, Ilmu Perundang-undangan Proses Dan Teknik Pembentukannya, Yogyakarta : Kanisius, 2007.

Sumali, S.H.,M.H, Reduksi Kekuasaan Eksekutif Di Bidang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, (Malang : UMM Press, 2003)

Jurnal

Ali Marwan Hsb, Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Jurnal Legislasi Indonesia Vol.13, No.2, Juni 2016.

____________________, Kegentingan Yang Memaksa Dalam Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol.14, No.01, Maret 2017.

Bagir Manan dan Susi Dwi Harijanti, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Dalam Perspektif Ajaran Konstitusi Dan Prinsip Negara Hukum, Jurnal Ilmu Hukum Padjadjaran, Volume 4, No. 2, Tahun 2017.

Farhan Permaqi, Politik Hukum Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Dalam Asas Hal Ikhwal Kegentingan Yang Memaksa, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol.14, No.04, Desember 2017.

Fitra Arsil, Menggagas Pembatasan Pembentukan Dan Materi Muatan Perppu : Studi Perbandingan Pengaturan Dan Penggunaan Perppu Di Negara-Negara Presidensial, Jurnal Hukum Dan Pembangungan, Vol.48, No.1, Januari-Maret 2018.

Osgar S. Matompo, Pembatasan Terhadap Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Keadaan Darurat, Jurnal Media Hukum, Vol.21, No.1, Juni 2014.

Titis Anindyajati dkk, Konstitusionalitas Norma Sanksi Pidana Sebagai Ultimum Remedium Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Jurnal Konstitusi Volume 12, No. 4, Tahun 2015.

Situs Internet

http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/htn-dan-puu/3000-peraturan-pemerintah-pengganti-undang-undang-dari-masa-ke-masa.html

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt59a7bab284670/mengupas-legalitas-aturan-sanksi-pidana-dalam-perppu/