RELEVANSI DAN KONTRIBUSI METODE KONVERSI SUARA MENJADI KURSI DALAM UPAYA PENYEDERAHANAAN JUMLAH PARTAI POLITIK DI INDONESIA
Abstract
Dalam kontestasi pemilihan umum, pemilihan metode konversi suara menjadi kursi kerap kali kurang mendapatkan perhatian dalam pengaturan pemilu. Padahal, perbedaan jenis metode konversi suara yang digunakan akan berpengaruh pula pada perbedaan jumlah kursi yang bisa didapatkan oleh suatu partai politik di parlemen. Dalam sejarah kepemiluan di Indonesia, setidaknya terdapat dua jenis metode konversi suara yang telah digunakan, yakni metode Kuota Hare dan metode Divisor Sainte-Lague. Perubahan metode tersebut tentu secara praktis berpengaruh pada strategi dan pola pergerakan partai politik dalam kontestasi pemilu guna memperoleh kursi di parlemen, apalagi mengingat Indonesia yang juga menerapkan sistem multipartai. Mendasarkan pada hal tersebut, Penulis berusaha memahami apakah perubahan metode konversi suara memiliki pengaruh besar dalam menyederhanakan partai politik di Indonesia. Untuk itu, Penulis juga melakukan simulasi penghitungan suara dengan menggunakan berbagai metode konversi suara. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perbedaan metode konversi suara berimplikasi terhadap penentuan jumlah kursi yang didapatkan partai politik di parlemen. Lebih lanjut, dari berbagai metode yang digunakan, metode divisor d’Hondt merupakan metode yang berimplikasi cukup signifikan dalam upaya menyederhanakan jumlah partai politik di parlemen.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Asshiddiqie, Jimly, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2006).
Bagian Analisis Teknis Pengawasan dan Potensi Pelanggaran Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu, Kajian Sistem Kepartaian, Sistem Pemilu, dan Sistem Presidensiil (Jakarta: Sekretariat Jenderal Bawaslu RI, 2015).
Baidowi, Achmad, Di Balik Penyusunan UU Pemilu: Proses Negosiasi dan Konfigurasi Antarfraksi (Yogyakarta: SUKA-Press, 2018).
Budiarjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1995).
Duverger, Maurice, Political Parties: Their Organization and Activity in Modern State (London: Methuen and Co., 1967).
Fadjar, Abdul Mukthie, Partai Politik dalam Perkembangan Sistem Ketatanegaraan Indonesia (Malang: In-TRANS Publishing, 2008).
Gallagher, Michael, “Comparing Proportional Representation Electoral Systems: Quotas, Thresholds, Paradoxes and Majorities”, British Journal of Political Science 22 No. 4 (1992).
Komisi Pemilihan Umum, “Rekapitulasi Hasil Pemilu Legislatif DPR RI 2019”, diakses dari https://pemilu2019.kpu.go.id/#/dprri/rekapitulasi/ pada 14 November 2019.
Eck, L. Van, S.E. Visagie dan H.C. de Kock, “Fairness of Seat Allocation Methods Inproportional Representation”, Orion 21 No. 2.
Lijphart, Arend, Electoral Systems and Party Systems: A Study of Twenty-Seven Democracies, 1945-1990 (Oxford: Oxford University Press, 1994).
Maharddhika, “Melihat Sainte-Laguë Bekerja”, diakses dari http://rumahpemilu.org/melihat-sainte-lague-bekerja/ pada 14 November 2019.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, “Konversi Suara Menjadi Kursi”, diakses dari http://perludem.org/2016/10/08/konversi-suara-menjadi-kursi/ pada 14 November 2019.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tanggal 23 Desember 2008.
Sartori, Giovanni, Parties and Party Systems: A Framework for Analysis (Cambridge: Cambridge University Press, 1976).
Schattschneider, E.E., The Semisovereign People: A Realist’s View of Democracy in America (Illionis: The Dryden Press Hinsdale, 1975).
Surbakti, Ramlan, Didik Supriyanto dan Topo Santoso, Memaksimalkan Derajat Keterwakilan Partai Politik dan Meningkatkan Akuntabilitas Calon Terpilih (Jakarta: Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, 2011).
Surbakti, Ramlan, Didik Supriyanto dan Hasyim Asy’ari, Menjaga Kedaulatan Pemilih (Jakarta: Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, 2011).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Republik Indonesia, 1945).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Republik Indonesia, 2008).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Republik Indonesia, 2012).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Republik Indonesia, 2017).
Wicaksono, Dian Agung, “Reformulasi Metode Konversi Suara Menjadi Kursi dalam Sistem Pemilihan Umum Legislatif di Indonesia”, Jurnal Rechtsvinding 3 No. 1 (April 2014).
Wiratama, I Made Leo, et al., Panduan Lengkap Pemilu 2019 (Jakarta: FORMAPPI, 2018).