PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN NARKOTIKA DAN OBAT-OBAT TERLARANG DALAM ERA PERDAGANGAN BEBAS INTERNASIONAL YANG BERDAMPAK PADA KEAMANAN DAN KEDAULATAN NEGARA
Abstract
Kejahatan narkotika saat ini dalam level berbahaya, karena selain merusak fisik dan mental juga dapat mempengaruhi kehidupan sosial dalam masyarakat, berpotensi menjadi penghambat pembangunan nasional yang dapat mengancam keamanan dan kedaulatan Negara. Permasalahan yang dihadapi yaitu Bagaimana Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Narkotika Di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Bagaimana Perlindungan terhadap Anak Penyalahgunaan Narkoba Ditinjau dari Aspek Viktimologi dan Bagaimana Peredaran Sindikat Narkotika di Indonesia dalam Era Perdagangan Bebas Internasional ditinjau dari Aspek Hukum Internasional. Penulisan ini mengkaji atau menganalisis data sekunder yang berupa bahan- bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan yang mengatur mengenai kehidupan manusia (library research). Berdasarkan hasil penelitian tersebut diketahui bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan Narkotika menurut Undang- Undang Narkotika dikenakan sanksi pidana penjara, pidana denda, pidana seumur hidup dan sanksi lainnya, Perlindungan bagi anak penyalahgunaan Narkotika ditinjau dari Aspek Viktimologi yaitu direhabilitasi karena anak tersebut disatu sisi menjadi pelaku dan sisi lainnya menjadi korban, Peredaran Narkotika ditinjau dari hukum internasional yaitu kebijakan penanggulangan kejahatan narkotika pada awalnya dituangkan dalam The United Nation's Single Convention on Narcotic Drugs 1961.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku-Buku
A.R. Sujono dan Bony Daniel, “Komentar dan pembahasan Undang-Undang No. 35 Tahun
” (Bandung: Alumni, 2012).
Bambang Waluyo, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan (Jakarta: Sinar Grafika, 2013).
Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Tindak pidana dengan Pidana Penjara (Semarang: Badan Penerbit UNDIP, 2013).
Budiarto, M. SH, Ekstradisi dalam Hukum Nasional (Jakarta: Ghalia Indonesia,2014). Dikdik M. Arief dan Elisatris Gultom, Urgensi
Perlindungan Korban Kejahatan (Jakarta: PT.
Raja Grafindo Persada, 2013).
Direktorat IV/Narkoba dan K.T, Tindak Pidana Narkoba dalam Angka dan Gambar (Jakarta: POLRI Press, 2012).
Frank R. Prassel, Criminal Law, Justice, and Society (California: Goodyear Publishing Company Inc., 2014).
Hari Sasangka, Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana (Bandung: Mandar Maju, 2011).
JE. Sahetapy (ed), Viktimologi Sebuah Bunga
Rampai (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan,
.
Kusno Adi, Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak (Malang: UMM Press, 2014).
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan
Kebijakan Pidana (Bandung: Alumni,2013). O.C. Kaligis & Associates, Narkoba dan
Peradilannya di Indonesia, Reformasi Hukum
Pidana Melalui Perundangan dan Peradilan
(Bandung: Alumni, 2012).
Purwosutjipto, H.M.N, Pengertian Pokok Hukum
Dagang Indonesia (Jakarta: Djambatan,
.
Romli Atmasasmita, Tindak Pidana Narkotika Transnasional dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia (Bandung: Citra Aditya Bakti,
.
R. Makbul Padmanagara, Kejahatan Internasional, Tantangan dan Upaya Pemecahan (Jakarta: Sinar Grafika, 2013).
Sardjono, Kerjasama Internasional di Bidang
Kepolisian (Jakarta: NCB Indonesia, 2014).
Siswantoro Sonarso, Penegakan Hukum Dalam Kajian Sosiologis (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014).
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat (Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2014).
Soedjono Dirdjosisworo, Pathologi Sosial
(Bandung: Alumni, 2013).
Soedjono Dirdjosisworo, Ruang Lingkup
Kriminologi (Bandung: Remaja Karya, 2013). Yusuf Apandi, Katakan Tidak Pada Narkoba
(Bandung: Simbiosa Rekatama Mebia, 2012).
Website
http://daerah.sindonews.com/read/
/174/bandar-sabu-malaysia- simpan-narkoba-dalam-saset kopi- herbal-1453717157 (diakses 28 Januari
Seminar
Muladi, ”Perlindungan Korban Melalui Proses Pemidanaan” (makalah disampaikan pada Seminar Viktimologis di Universitas Airlangga, Surabaya, 28-29 Oktober 1988)
Artikel dalam jurnal on line
Seribu Cara Penyelundupan Narkotika ke Indonesia. Dalam http://bataviase.co.id. Diakses tanggal 29 Januari 2016