POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Sopiani Sopiani, Zainal Mubaraq

Abstract

Sebagai Negara hukum tentunya Indonesia dalam pembentukan peraturan perundang-undang tidak dapat terlepas dari politik hukum. Politik hukum mempunyai peran yang sangat penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Konsep negara hukum yang digunakan Indonesia lebih mengarah pada tradisi hukum eropa kontinental (civil law) yang mengutamakan hukum tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan sebagai dasar setiap penyelenggaraan aktivitas pemerintahan. Guna menciptakan hukum yang dapat melindungi rakyat, perlakuan adil, hukum yang mengayomi setiap warga bangsa agar hak-haknya terjamin tentu harus ada peraturan yang dijadikan pedoman dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, sebagai aturan pokok yang berlaku untuk menyusun peraturan dari proses awal pembentukannya sampai dengan peraturan tersebut diberlakukan kepada masyarakat. Sehingga dengan adanya aturan yang baku maka setiap  penyusunannya peraturan dapat dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-unangan, dengan demikian peraturan dimaksud dapat memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik. Oleh karena itu, politik hukum pembentukan peraturan perundang-undangan adalah kebijakan politik yang diambil dalam menentukan aturan hukum yang berlaku secara umum guna memperkuat pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkelanjutan.

Keywords

negara hukum, politik hukum, pembentukan peraturan perundang-undangan

Full Text:

PDF

References

Buku

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Japan International Cooperation Agency . 2019. Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Tingkat Pusat.”

M. Mahfud MD. 2001. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: LP3ES.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional. 2012. Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional 2015-2019.” Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Jurnal & Penelitian

Marzuki, HM. Laica. 2006. Kekuatan Mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Undang-Undang.” Jurnal Legislasi Vol. 3 Nomor 1, Maret, 2

Mattalatta, Andi. 2009. Politik Hukum Perundang-undangan. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 6 No. 4, Desember, 571-583

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tetang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Internet

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, 11 Oktober 2019 http://setneg.go.id/baca/index/presiden_mengesahkan_undang_undang_perubahan_atas_undang_undang_nomor_12_tahun_2011_tentang_pembentukan_peraturan_perundang_undangan (diakses pada tanggal 7 Januari 2019).