ANALISIS YURIDIS PENGATURAN KONSIL KEBIDANAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG KEBIDANAN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHATAN DAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2017 TENTANG KONSIL TENAGA KESEHATAN IN
Abstract
Abstrak
Tenaga kesehatan terdiri dari dua belas kelompok, salah satunya bidan. Dilihat dari jumlah, fungsi, tugas dan wewengan bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat maka dibentuk pengaturan mengenai bidan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan. Dalam undang-undang tersebut mengatur mengenai tugas Konsil Kebidanan yaitu menyusun standar kompetensi, memberikan surat tanda registrasi, melakukan pembinaan dan pengawasan. Tugas konsil kebidanan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yang mengatur mengenai tugas, fungsi dan kewenangan konsil masing-masing tenaga kesehatan dan pembentukan konsil masing-masing tenaga kesehatan yang didelegasikan ke Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Namun dalam Perpres tersebut tidak mengatur mengenai pembentukan konsil kebidanan, sementara Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan tidak mengatur mengenai pembentukan Konsil Kebidanan. Hal ini menjadi kendala bagi Konsil Kebidanan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sehingga dalam tulisan ini akan membahas mengenai pengaturan Konsil Kebidanan dalam UU tentang Kebidanan dikaitkan dengan UU tentang Tenaga Kesehatan dan Perpres tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dan upaya yang harus dilakukan Pemerintah agar Konsil Kebidanan dapat menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam UU tentang Kebidanan.
Kata Kunci: Konsil Kebidanan, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, konsil masing-masing tenaga kesehatan.