SAKSI PELAKU DALAM PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI
Abstract
Istilah saksi pelaku muncul belakangan setelah adanya revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dengan Undang-Undang ini ketentuan mengenai subjek hukum yang dilindungi diperluas selaras dengan perkembangan hukum di masyarakat. Selain Saksi dan Korban, ada pihak lain yang juga memiliki kontribusi besar untuk mengungkap tindak pidana tertentu, salah satunya adalah Saksi Pelaku. Oleh karena itu, terhadap mereka perlu diberikan Perlindungan. Tindak pidana tertentu tersebut di atas yakni tindak pidana pelanggaraan hak asasi manusia yang berat, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana terorisme, tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana narkotika, tindak pidana psikotropika, tindak pidana seksual terhadap anak, dan tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi Saksi dan/atau Korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya. Dalam tulisan ini dibahas secara singkat mengenai kedudukan Saksi Pelaku yang seringkali menjadi korban dalam sistem peradilan pidana di Indonesia (dalam perspektiv viktimologi).
Keywords
law