MENGOPTIMALKAN PERAN PERGURUAN TINGGI DALAM MENGURANGI PRILAKU KORUPSI

Oksidelfa Yanto Yanto, Sugeng Samiyono, Semuel Walangitan, Rachmayanthy Rachmayanthy

Abstract

Abstract

 This research is purposed to determine how corruption occurs and then what steps must be taken to eradicate corruption and also to determine the role of universities in reducing anti-corruption behavior. The research method used in writing this research is a normative legal research method by conducting studies through library research or document studies. The results showed that the ways in which corruption occurred were among others by embezzling the practice of making rules that benefited certain parties, marking up projects, reducing the volume of work both in quality and quantity. Subsequently also the way a person commits a crime of corruption can go through a process that was initially small-scale which continues until the person concerned holds a high position. The steps that must be taken in eradicating corruption are building the rule of law, creating tangible conditions in all regions, the existence of activists, creating anti-corruption education, building moral education as early as possible, providing intensive religious education. While the role of universities in reducing corrupt behavior is to make universities a driving force because higher education institutions have a very strategic position in instilling an anti-corruption mentality. Higher education has the power to fight for the values of honesty. "

 

Keywords

Keywords: Role, universities, corruption behavior.

Full Text:

PDF

References

Daftar Pustaka

Buku

Adami Chazawi, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi (Edisi Revisi), (Malang: Media Nusa Creative, 2018).

“Andi Hamzah, Korupsi di Indonesia, Masalah dan Pemecahannya, (Jakarta: Gramedia, 1999).

Catrina Darul Rosikah danb Dessy Marliani Listianingsih, Pendidikan Antikorupsi, Kajian Antikorupsi Teori dan Praktik, (Jakarta: Sinar Grafika, 2016).”

“Endi Arofa, Pertanggungjawaban Korporasi atas Tindak Pidana Korupsi, (Yogyakarta; Genta, 2018).”

“Ermansjah Djaja, Memberantas Korupsi Bersama KPK, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).”

Firdaus Baderi, Kekuasaan dan Korupsi, Harian Ekonomi Neraca, Jumat, 02/06/2017.”

“Herschel Prints, Criminal Behaviour, Second Edition, (London: Tavistock Publications Ltd, 1982).”

“ Henry Campbell Black, Black’s Law Dictionary, Edisi VI, (St. Paul: West Publishing, 1990).”

“M. Arief Amrullah, Perkembangan Kejahatan Korporasi Dampak dan Permasalahan Penegakan Hukum, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2018).”

“M.D.J Al-Barry, Kamus Peristilahan Modern dan Popular 10.000 istilah, (Surabaya: Indah Surabaya, 1996).”

“Monang Siahaan, Korupsi Penyakit Sosial yang Mematikan, (Jakarta: PT. Ellex Media Koomputindo, 2014).”

“Nyoman Serikat Putra Jaya, Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Indonesia, (Semarang: Badan Penerbit Undip, 2005).”

“Romli Atmasasmita, Sekitar Masalah Korupsi, Aspek Nasional dan Aspek Internasional. (Bandung: Mandar Maju, 2004).”

“Rodliyah dan Salim HS, Hukum Pidana Khusus Unsur dan Sanksi Pidananya, (Depok: Rajawali Pers, 2017).”

“Robert Klitgaard, Membasmi Korupsi, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2001).”

Rogert Cotterrell, Sosiologi Hukum, (Bandung: Nusa Media, 2017).

“Suratman dan H. Philips Dillah, Metode Penelitian Hukum, (Bandung: Alfabeta, 2012).”

“Syaiful Bakhri, Pidana Denda dan Korupsi, (Yogyakarta: Total Media, 2009).”

“Soedarto, Hukum Pidana Jilid 1A-B, (Semarang: Fakultas Hukum Universitas Dipone-goro, 1975).”

“Sigid Suseno dan Nella Sumika Putri, Hukum Pidana Indonesia: Perkembangan dan Pembaharuan, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2013).”

“Syarif Mappiasse, Logika Hukum Pertimbangan Putusan Hakim, (Jakarta: Kencana, 2015).”

“Syed Hussein Alatas, Sosiologi Korupsi, Sebuah Penjelajahan dengan Data Kontemporer, (Jakarta: LP3ES, 1983).”

Peraturan Perundang-Undangan

“Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang dan Undang-Undang Nomor 201 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.”

“Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.”

“Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.”

“Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.”

Jurnal/Media/Laporan Kegiatan

“Ahmad Zuber, Strategi Anti Korupsi Melalui Pendekatan Pendidikan Formal Dan Kpk (Komisi Pemberantasan Korupsi), Journal of Development and Social Change, Vol. 1, Nomor 2, Oktober Tahun 2018.”

“Asep Syarifuddin Hidayat, Pendidikan Kampus Sebagai Media Penanaman Nilai-Nilai Antikorupsi Bagi Mahasiswa, SALAM; Jurnal Sosial & Budaya Syar-i, FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Vol. 6 Nomor 1, Tahun 2019.”

Abdul Fickar Hadjar dengan Liputan6.com, di Jakarta, Selasa, 13 Februari 2018.”

“Arif Setiawan dan Umar Ma’ruf, Penerapan Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Hukum Khaira Ummah, Vol. 12, Nomor 3, September Tahun 2017.””

“Firdaus Baderi, Kekuasaan dan Korupsi, Harian Ekonomi Neraca, Jumat, 02/06/2017.”

“Harkristuti Harkrisnowo, Korupsi, Konspirasi dan Keadilan di Indonesia, Jurnal Dictum LeIP, Edisi I, Jakarta, Lentera Hati, 2002.”

“Laporan Kegiatan Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2018, February 25, 2018 Indonesia Corruption Watch, Tim Penyusun: Wana Alamsyah Lais Abid Agus Sunaryanto.”

“Mifdal Zusron Alfaqi, Muhammad Mujtaba Habibi, dan Desinta Dwi Rapita, Peran Pemuda Dalam Upaya Pencegahan Korupsi dan Implikasinya Terhadap Ketahanan Wilayah (Studi Di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta), Jurnal Ketahanan Nasional Vol.23, No.3, Desember Tahun 2017.”

“Materi Sosial Budaya, Guru-Guru PPKN, Pusat Pendidikan Moral dan Sosial, 8 Penyebab Korupsi dan Cara Mengatasinya, 29 January, 2016.”

“Natal Kristiono, Politik Hukum Pemberantasan Korupsi, Journal Unnes, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Vol. 4, Nomor 3, Tahun 2018.”

“Novitasari, Upaya Menciptakan Budaya Anti Korupsi Melalui Tradisi Banjar, Jurnal Sospol, Vol. 5, Nomor 1, Januari-Juni Tahun 2019.”

“Oksidelfa Yanto, Efektifitas Putusan Pemidanaan Maksimal Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi dalam Rangka Pengentasan Kemiskinan, Jurnal Syiah Kuala Law Journal, Vol. 1, (2), Agustus Tahun 2017.”

“Rifyal Ka'bah, Korupsi di Indonesia, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Tahun ke 37 Nomor 1 Januari-Maret, 2007.”

“Richo Andi Wibowo, Mencegah Korupsi Pengadaan Barang Jasa (Apa yang Sudah dan yang Masih Harus Dilakukan?), Jurnal Integritas, Vol. 1, Nomor 1 – November tahun 2015.”

“Ridwan, Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Law Reform, Vol.8, (No.1), 2012.”

“Ramelan, Metode Interpretasi dan Jaminan Kepastian Hukum dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 4, Nomor 1, Tahun 2007.”

“Sri Suwitri, Pemberantasan Korupsi Di Indonesia: Sebuah Upaya Reformasi Birokrasi, Jurnal Ilmu Administrasi Dan Kebijakan Publik, Vol. 4, No. 1, Januari Tahun 2007.”

“Wahyu Wiriadinata, Korupsi Dalam Pencurian Aliran Listri Dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 8, Nomor 3, Oktober Tahun 2014.”