PARADIGMA KEILMUAN DALAM MENYOAL EKSISTENSI PERATURAN KEBIJAKAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN: TAFSIR PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Achmad dan Mulyanto, 2013, ”Problematika Pengujian Peraturan Perundang-undangan (Judicial Review) pada Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi”, Yustisia, Volume 2, Nomor 1, Januari-April, 57-65.
Adriaan Bedner, 2013, ”Indonesian Legal Scholarship and Jurisprudence as an Obstacle for Transplanting Legal Institutions”, Hague Journal on the Rule of Law, Volume 5, Nomor 2, September, 253-273, doi: 10.1017/s1876404512001145.
Agus Salim, 2006, Teori Paradigma Penelitian Sosial, Tiara Wacana, Yogyakarta.
Andri Gunawan Wibisana, 2019,”Menulis di Jurnal Hukum: Gagasan, Struktur, dan Gaya”, Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(2), 471-496.
Arie Satio Rantjoko, 2014,”Hak Uji Materiil oleh Mahkamah Agung untuk Menguji Peraturan Perundang-undangan dibawah Undang-undang di Indonesia”, Jurnal Rechtens, Volume 3, Nomor 1, Maret, 38-53.
A.Hamid.S.Attamimi, 1990, Peranan Keputusan Presiden RI Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, Disertasi Doktor UI, Jakarta.
______, 1993,Hukum tentang Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Kebijakan, Pidato Purna Bahakti Guru Besar Tetap FH UI.
Bernard Arief Sidharta, 2009, Penelitian Hukum Normatif Analisis Penelitian Filosofikal dan Dogmatikal, Mandar Maju, Bandung.
Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas, 2012, Kajian Kedudukan Hukum Peraturan (Regeling) Dan Peraturan Kebijakan (Beleidregel) di Bawah Peraturan Menteri PPN/ Kepala Bappenas, Jakarta: Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas.
Candra Kusuma, 2013, Penelitian Interdisipliner Tentang Hukum, Epistema Institute.
Depri Liber Sonata, 2014, ”Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris : Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum“, Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, Volume 8, Nomor 1, Januari-Maret.
Enrico Simanjuntak, 2013, ”Kewenangan Hak Uji Materil pada Mahkamah Agung RI”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 2, Nomor 3, November, 337-356.
Erlyn Indarti, 2008, Diskresi dan Paradigma : Suatu Tinjauan Filsafat Hukum, Disampaikan Pada Seminar Nasional Diskresi Kepolisian Dalam Pembangunan Profesionalisme Polri, Kerjasama FH UNDIP Dengan Kepolisian Jawa Tengah, Semarang, 23 Oktober.
______, 2010, Diskresi Dalam Paradigma, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Dalam Filsafat Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang.
Githa Angela Sihotang, Pujiyono dan Nabitatus Sa’adah, 2017, ”Diskresi dan Tanggung Jawab Pejabat Publik pada Pelaksanaan Tugas dalam Situasi Darurat”, Jurnal Law Reform, Volume 13, Nomor 1, Maret, 60-69.
Hotma P. Sibuea, 2010, Asas-Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, Jakarta: Erlangga.
Irwan, 2018,”Relevansi Paradigma Positivistik dalam Penelitian Sosiologi Pedesaan”, Jurnal Ilmu Sosial, Volume 17, Nomor 1, Januari-Juni, 21-38.
I Gede Pantja Astawa dan Suprin Na´a, 2013, Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-undangan di Indonesia, Alumni, Bandung.
I Gede Yusa dan Bagus Hermanto, 2017, ”Gagasan Rancangan Undang-undang Lembaga Kepresidenan: Cerminan Penegasan dan Penguatan Sistem Presidensiil Indonesia”, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 14, Nomor 03, September, 313-324.
Jazim Hamidi, 2005, Hemeneutika Hukum, UII Press, Yogyakarta.
Jimly Asshiddiqie, 2008,”Hubungan Antar Lembaga Negara Pasca Perubahaan UUD 1945”, Makalah disampaikan dalam Seminar Nasional Sekretariat Negara Republik Indonesia, Jakarta, 25 Maret, 1-26.
J.B.J.M. Ten Berge, 1996, Bestuuren Door de Overheid , W.E. J. Tjeenk Willink, Zwolle.
Machmud Aziz, 2010, ”Pengujian Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan Indonesia”, Jurnal Konstitusi, Volume 7, Nomor 5, Oktober, 113-150.
Maria Farida Indrati Soeprapto, 2016, Ilmu Perundang-undangan 1, Jenis, Fungsi dan Materi Muatan, Cetakan Kedelapanbelas, Kanisius, Yogyakarta.
Mukti Fadjar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum : Normatif & Empiris, Cetakan Pertama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
M. Nur Sholikin, 2014, ”Perbaikan Prosedur Pengujian Peraturan Perundang-undangan di Mahkamah Agung”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 3, Nomor 2, Juli, 149-162.
Nafaz Choudhury, 2017, ”Revisiting Critical Legal Pluralism: Normative Contestations in the Afghan Courtroom”, Asian Journal of Law and Society, Volume 4 Number (1), 229-255. doi:10.1017/als.2017.2.
Ni Luh Gede Astariyani, 2015, ”Kewenangan Pemerintah dalam Pembentukan Peraturan Kebijakan”, Jurnal Magister Hukum Udayana, Volume 4, Nomor 4, Desember, 688 – 699.
Nyoman Mas Aryani dan Bagus Hermanto, 2018, ”Rekonstruksi Kejelasan Kedudukan Wakil Presiden dalam Kerangka Penguatan dan Penegasan Sistem Presidensiil Indonesia”, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 15, Nomor 02, Juni, 91-101.
_______, 2018, ”Rekonstruksi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang Ideal dalam Ikhwal Kekosongan Jabatan Presiden dan Wakil Presiden dalam Rangka Penegasan dan Penguatan Sistem Presidensiil Indonesia”, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 15, Nomor 03. September, 171-184.
Otje Salman dan Anton F. Susanto, 2010, Teori Hukum Mengingat Mengumpulkan dan Membuka Kembali, Bandung, Refika Aditama.
Paulus Effendi Lotulung, 1999, Analisis dan Evaluasi Tentang Wewenang MA Dalam Melaksankan Hak Uji Materiil ( Judicial Review) Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Perundang-undangan RI, Jakarta.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 23 P/HUM/2009 tentang permohonan keberatan Hak Uji Materiil pada tingkat pertama dan terakhir terhadap Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 03.E/31/DJB/2009 tanggal 30 Januari 2009, tentang Perizinan Pertambangan Mineral dan Batubara Sebelum Terbitnya Peraturan Pemerintah Sebagai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, dibacakan pada Sidang Terbuka untuk Umum pada 9 Desember 2009.
Ramlan Surbakti, 2013, Memahami Ilmu Politik, Kompas Gramedia, Jakarta.
Retno Saraswati, 2009, ”Perkembangan Pengaturan Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia”, Media Hukum, Volume IX, Nomor 2, April-Juni, 1-12.
______, 2013, ”Problematika Hukum Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”, Yustisia, Volume 2, Nomor 3, September-Desember, 97-103.
Ridwan, 2014, Diskresi Tanggung Jawab Pemerintah, Yogyakarta, FH UII Press.
Soetandyo Wignyasoebroto, 2013, Pergeseran Paradigma dalam Kajian-Kajian Sosial dan Hukum, Setara Press, Malang.
Sulaiman, 2018, ”Paradigma dalam Penelitian Hukum”, Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 20, Nomor 2, Agustus, 255-272.
Sulistyo Irianto & Shidarta, 2009, Metode Penelitian Hukum Konstelasi dan Refleksi, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Tanto Lailam, 2014, ”Konstruksi Pertentangan Norma Hukum dalam Skema Pengujian Undang-Undang”, Jurnal Konstitusi, Volume 11, Nomor 1, Maret, 18-42.
Victor Imanuel W. Nalle, 2013, ”Kewenangan Yudikatif dalam Pengujian Peraturan Kebijakan Kajian Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2009”, Jurnal Yudisial, Volume 6, Nomor 1, April, 33-47.
_______, 2016, ”Kedudukan Peraturan Kebijakan dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan”, Jurnal Refleksi Hukum, Volume 10, Nomor 1, Maret, 1-16.
Yusriadi, 2014, ”Paradigma Positivisma dan Implikasinya Terhadap Penegakan Hukum di Indonesia”, Jurnal Hukum, Vol.XIV, Nomor 1, April, 1-25.
Zainal Arifin Hoesein, 2009, Judicial Review di Mahkamah Agung Republik Indonesia Tiga Dekade Pengujian peraturan Perundang-Undangan Jilid I, Rajawali Pers, Jakarta.
Zaka Firman Aditya dan M. Reza Winata, 2018, ”Rekonstruksi Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia”, Jurnal Negara Hukum, Volume 9, Nomor 1, Juni, 79-100.