HAK MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Abstract
Peraturan Perundang-undangan dibentuk dan ditujukan kepada masyarakat. Dengan kekuatan mengikatnya, Peraturan Perundang-undangan dapat memberikan suatu kewajiban kepada masyarakat untuk melakukan sesuatu. Peraturan Perundang-undangan dalam sistem demokrasi tidak hanya sebagai produk yang dibentuk oleh lembaga perwakilan yang dipilih langsung oleh rakyat. Namun juga dibentuk pula bersama dengan masyarakat, karena lembaga perwakilan di dalam sistem demokrasi dapat menjadi kekuatan oligarki yang membawa akibat pada kondisi masyarakat yang tidak memlegitimasi atau tidak mengakui produk hukum yang telah dihasilkan oleh lembaga perwakilan yang dipilih sendiri oleh rakyat. Oleh karena itu untuk membentuk Peraturan Perundang-undangan yang memiliki legitimasi atau akar sosial yang kuat guna meminimalisir adanya penolakan terhadap peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan maka dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan memberikan hak kepada masyarakat untuk memberikan masukan serta memberikan akses kepada masyarakat untuk melakukan aktivitas tersebut. Hak masyarakat ini telah diatur dalam Pasal 28 D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjelaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Tulisan ini adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan konseptual serta pendekatan peraturan perundang-undangan untuk menemukan jawaban atas permasalahan yang ada. Sumber penelitian yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder sebagai penjelas dari bahan hukum primer
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Asshiddiqie, Jimly. 2010. “Konstitusi dan Konstitusionalisme”.Sinar Grafika. Jakarta.
Azhary.1995. “Negara Hukum Indonesia.”. UI-Press. Jakarta.
Budiarjo, Miriam. 2009. “ Dasar-Dasar Ilmu Politik.”. PT Gramedi Pustaka Utama. Jakarta.
Hardiman, Budi. F. 2009. “Demokrasi Deliberatif Menimbang Negara Hukum dan Ruang Publik dalam Teori Diskursus Jurgen Habermas”. PT Kanisius. Yogyakarta.
Lubis, M. Solly. 2009. “Ilmu Pengetahuan Perundang – Undangan”. CV Mandar Maju. Bandung
Marzuki, Peter Mahmud. 2016. “Penelitian Hukum”. Kencana Prenadamedia Group. Jakarta
M.D, Moh. Mahfud. 2013. “Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi.”. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Saifudin. 2009. “Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan” FH UII Press. Yogyakarta.
Salman, Otje dan Anthon F. Susanto. 2007. “Teori Hukum, Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali”. Refika Aditama. Bandung.
Sirajuddin dkk. 2016. “Legislative Drafting Metode Partisipatif dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”. Setarapress. Malang.
Wattimena, Reza. A. A. 2007. “Melampaui Negara Hukum Klasik”. PT Kanisius. Yogyakarta.
B. Jurnal
Amir Syarifudin dan Indah Febriani. 2015. Sistem Hukum dan Teori Hukum Chaos. Hasanuddin Law Review. Vol. I Issue 2. August.
C. Internet
https://www.jawapos.com/nasional/politik/20/08/2017/data-mk-satu-tahun-62-produk-undang-undang-di-gugat-salah-siapa/, Dilihat 18 Agustus, Pukul 12:58 WIB.
http://setara-institute.org/dampak-produk-hukum-daerah-diskriminatif-terhadap-akses-pelayanan-publik/, Dilihat 17 Agustus 2019, Pukul 23:46 WIB.
https://www.liputan6.com/news/read/3904536/kebijakan-daerah-yang-mengundang-polemik, Dilihat 17 Agustus 2019, Pukul 23:40 WIB.
D. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199.