REKONEKSI HUKUM DAN DISRUPSI TEKNOLOGI MELALUI TAFSIR KONSTITUSIONAL MENDUKUNG PEMBANGUNAN EKONOMI BERKELANJUTAN

Muhammad Reza Winata, Oly Viana Agustine

Abstract

Disrupsi teknologi, khususnya revolusi industri 4.0 merupakan fenomena global era modern yang berdampak pada perubahan kondisi masyarakat. Akan tetapi, perkembangan hukum mengalami hambatan untuk merespons terhadap dirupsi teknologi. Pertanyaan penelitian yang hendak dijawab yaitu mengenai peran Mahkamah Konstitusi menstimulus perkembangan relasi hukum dengan disrupsi teknologi pada revolusi industri 4.0 dan tafsir konstitusional pada disrupsi teknologi mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan yakni penelitian hukum normatif dengan pendekatan pengaturan, doktrin, dan putusan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Mahkamah Konstitusi berperan strategis untuk melakukan rekoneksi secara cepat dan tepat agar norma undang-undang dapat konsisten selaras dengan perkembangan masyarakat khususnya akibat perkembangan teknologi (harmonizer norm and community development). Lalu, tafsir konstitusional yang paling ideal dan relevan terhadap disrupsi teknologi yaitu: (1) Konsesualisme (perkembangan terkini); (2) Prudensial (cost and benefits); (3) Futuristis (kondisi kedepan) dengan penekanan pada dampak ekonomi yang singnifikan terhadap kesejahteraan umum. Saran kedepannya, meskipun Mahkamah Konstitusi memiliki kebebasan memilih metode penafsiran konstitusional yang digunakan, tapi untuk menjamin agar respons hukum terhadap disrupsi teknologi dapat mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan secara optimal, maka Penulis sangat merekomendasikan Mahkamah Konstitusi menggunakan metode penafsiran Konsesualisme, Prudensial, dan Futuristis.

Keywords

Tafsir Konstitusional, Disrupsi Teknologi, Revolusi Industri 4.0, Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan

Full Text:

PDF

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Asshidiqie, Jimly. (2006). Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga-Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Barber, Sotirios, A. dan James E. Fleming. (2007). Constitutional Interpretation The Basic Questions, (New York: Oxford University Press.

Bobbit, Philip. (1982). Constitutional Fate: Theory of the Constitution. New York: Oxford University Press.

Corrales, Marcelo, dkk. (2017) New Technology, Big Data and the Law. Singapore: Springer Nature Singapore Pte Ltd.

Gerangelos, Peter. (2009). The Separation of Powers and Legislative Interference in Judicial Process, Constitutional Principles and Limitations. Oregon: Hart Publishing.

Ginsburg, Tom. (2005). Judicial Review in New Democracies, Cambridge: Cambridge University Press.

Kinsey, Mc. Global Institute, (2013). Disruptive Technologies: Advances That Will Transform Life, Business, And The Global Economy. McKinsey & Company.

Klang, Mathias. (2006). Disruptive Technology: Effect of Technology Regulation on Democracy. Gotenborg: Gotenborg University.

Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. (2010). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Shcwab, Klaus. (2006). Fourth Industrial Revolution, Geneva: World Economic Forum.

Shapiro, Martin dan Alec Stone Sweet. (2002). On Law, Politics, and Judicialization. New York: Oxford.

Soekanto, Soerjono and Sri Mamudji (2009). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Jurnal

Coates, Joseph F., (1996). Law and Technology in Twenty-First Century. Technological Forecasting and Social Change Volume 52, Issues 2–3, 256-268.

Cockfield, Arthur. J., (2004). Towards a Law and Technology Theory. Manitoba Law Journal Vol. 30 No. 3. 384-415.

Gifford, Daniel J., (2007). Law and Technology: Interactions and Relationships” Minnesota Journal of Law, Science and Technology Vol 8: 2, 571-587.

Moses, Lyria Bennett, (2013). How to Think about Law, Regulation and Technology: Problems with ‘Technology’ as a Regulatory Target”, Law, Innovation and Technology Volume 5, Issue 1. 1-20.

Mukhlis, Imam. Eksternalitas, (2009). Eksternalitas, Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan Berkelanjutan dalam Perspektif Teoritis, Jurnal Ekonomi Bisnis, Tahun 14, Nomor 3, 191-199.

Prasetyo, Hoedi dan Wahyudi Sutopo. (2018). Industri 4.0: Telaah Klasifikasi Aspek dan Arah Perkembangan Riset, Jurnal Tehnik Industri. Vol. 13, No. 1, 17-26.

Tranter, Kieran. (2017). Disrupting Technology Disrupting Law, Law, Culture and the Humanities, 1-14.

Witjaksono, Mit. (2009). Pembangunan Ekonomi dan Ekonomi Pembangunan: Telaah Istilah dan Orientasi dalam Konsteks Studi Pembangunan, Jurnal Ekonomi dan Studi Pembangunan, Vol. 1, No. 1. 1-5.

Sumber Digital

CNN Indonesia. (2018), Hadapi Revolusi Industri 4.0, Jokowi Ingin Menteri Berinovasi. Diperoleh tanggal 30 Juni 2019, dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181126230529-20-349440/hadapi-revolusi-industri-40-jokowi-ingin-menteri-berinovasi.

Liputan 6. (2018), Ketua DPR Parisiasi Langkah Jokowi Hadari revolusi Industri. Diperoleh tanggal 30 Juni 2019, dari https://www.liputan6.com/news/read/3427308/ketua-dpr-apresiasi-langkah-jokowi-hadapi-revolusi-industri-40.

Kompas. (2018), Rhenald Kasali Disrupsi Teknologi itu Pasti, Diperoleh tanggal 30 Juni 2019, dari https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/19/202106526/rhenald-kasali-disrupsi-teknologi-itu-pasti.

Kompas. (2019), Demi Peta Uber Rela Bayar Google 820 Miliar. , Diperoleh tanggal 30 Juni 2019, dari

https://tekno.kompas.com/read/2019/04/13/08260097/demi-peta-uber-rela-bayar-google-rp-820-miliar

Mahkamah Konstitusi. (2018), MK Harus Meminimalisir Masalah Kebangsaan. Diperoleh tanggal 30 Juni 2019, dari https://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=14079.

Republika. (2019). Gojek Sumbang Rp. 44, 2 Triliun untuk Eknonomi Indonesia. Diperoleh tanggal 30 Juni 2019, dari https://republika.co.id/berita/ekonomi/korporasi/ppts8d370/gojek-sumbang-rp-442-triliun-untuk-ekonomi-indonesia

Sindonews. (2016), Bentrok Sopir Taksi Vs Ojek Online Akibat Ketidaktegasan Pemrintah. Diperoleh Tanggal 30 Juni 2019, dari https://metro.sindonews.com/read/1094953/170/bentrok-sopir-taksi-vs-ojek-online-akibat-ketidaktegasan-pemerintah-1458643311

Tempo. (2018), Peraturan menteri Perhubungan Soal Ojek Online Terbit. Diperoleh tanggal 30 Juni 2019, dari https://bisnis.tempo.co/read/1186746/peraturan-menteri-perhubungan-soal-ojek-online-terbit

Laporan / Makalah / Artikel

Bank Indonesia (2006). “Working Paper – Dampak Pembayaran Non Tunai Terhadap Perekonomian dan Kebijakan Moneneter”, Bank Indonesia.

Kagermann, dkk. (2013). “Recommendations for implementing the strategic initiative Industrie 4.0: Final report of the Industrie 4.0 Working Group”, Garmany Federal Ministry of Education and Research.

Kementerian Perindustrian. (2018) “Making Indonesia 4.0”, Kementerian Perindustrian.

Peraturan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi.

Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan.

Putusan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XV/2017.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XVI/2018.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-VI/2018.