ANALISIS WACANA HUKUMAN PANCUNG DI PROVINSI ACEH

Eka N.A.M Sihombing

Abstract

Pada awal 2018 Pemerintahan Aceh melalui Dinas Syariat Islam Aceh mewacanakan penerapan hukum pancung (qishash) bagi para pelaku kejahatan pembunuhan melalui penambahan jarimah (perbuatan yang dilarang dalam qanun) pembunuhan dengan uqubat hukum pancung dalam Qanun tentang Jinayat. Penerapan ini diklaim mampu untuk menekan angka kriminalitas khususnya pembunuhan yang terjadi di Aceh. Permasalahan yang akan diurai dalam penelitian ini adalah bagaimana bagaimana konstitusionalitas dan masa depan pengaturan uqubat qisash (hukum pancung) dalam Qanun Aceh tentang Jinayat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif atau penelitian hukum doctrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan uqubat qisash dalam qanun jinayat di Provinsi Aceh pada masa mendatang merupakan sebuah keniscayaan, hal ini dikarenakan : 1. ketentuan Pasal 18B UUDNRI Tahun 1945 Pemerintahan Provinsi Aceh mendapatkan pengakuan dan penghormatan sebagai satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus; 2. ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2006 juga memberikan kewenangan kepada Pemerintahan Provinsi Aceh untuk membentuk Qanun tentang Jinayat yang dapat memuat ancaman pidana selain pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 241 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2006; 3. Bahwa UU Nomor 11 Tahun 2006 juga tidak memberi batasan materi ancaman pidana yang dapat dimuat dalam suatu qanun jinayah.

Keywords

Keyword :Hukuman; Pancung; Aceh

Full Text:

PDF

References

Buku

Cakra Arbas, 2015, Aceh & MoU Helsinki di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Jakarta: PT. Sofmedia.

Jazim Hamidi dan Dkk (2012) Teori & Hukum Perancangan Peraturan Daerah (Malang: UB Press).

Mukhlis Taib, 2017, Dinamika Perundang-undangan di Indonesia, Bandung: PT Refika Aditama.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empirik, Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Mawardi Ismail, Undang Undang Tentang Pemerintahan Aceh : Latar Belakang Pembentukannya, dalam Sulaiman Tripa (ed), 2016, Bukan Undang-Undang Biasa, Bandar Publishing, Banda Aceh

Ni’matul Huda, Desentralisasi Asimetris dalam NKRI (Kajian terhadap Daerah Istimewa, Daerah Khusus dan Otonomi Khusus), (Nusa Media, Bandung – 2014)

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1988

Rusdianto Sesung, 2103, Hukum Otonomi Daerah (Negara Kesatuan, Daerah Istimewa dan Daerah Otonomi Khusus), Refika Aditama, Bandung

Badan Pusat Statistik RI, Statistik Kriminal 2017

Jurnal

Andhika Yudha Pratama, “Pelaksanaan Desentralisasi Asimetris dalam Tata Kelola Pemerintahan Daerah di Era Demokrasi”, Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 28, 1(2015)

Chuzaimah Batubara, Qisash : Hukuman Mati dalam Perspektif Al Qur’an, Jurnal MIQOT Vol. XXXIV No. 2 Juli-Desember (2010)

Eka NAM Sihombing, Perkembangan Kewenangan Pembatalan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, Jurnal Yudisial, Vol. 10, Nomor 2 Agustus 2017

Endri, Analisis Yuridis terhadap Legalitas Qanun Aceh No. 6/2014 tentang Hukum Jinayat, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 20, No. 1, April, 2018

Koko Arianto Wardani dan Sri Endah Wahyuningsih, “Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia”, Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12 No. 4 (2017), 951-958

Suharyo, “Pembentukan Peraturan Daerah, dan Penerapan Sanksi Pidana serta Problematikanya”. Jurnal Rechtsvinding, 4 No.3 (2015), 431-447

Suharyo, “Otonomi Khusus di Aceh dan Papua di tengah Fenomena Korupsi, Suatu Strategi Penindakan Hukum”¸ Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18 No.3 (2018)

Suharyono, “Perumusan Sanksi Pidana dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”, Jurnal Perspektif, 17 No. 1 (2012), 20-30

Peraturan Perundang-Undangan

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.