POLITIK HUKUM HIERARKI TAP MPR MELALUI AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Ahmad Gelora Mahardika

Abstract

 

TAP MPR sebagai sebuah peraturan perundang-undangan dalam sistem hierarki hukum di Indonesia mempunyai status hukum yang tidak jelas. Hal itu disebabkan amandemen konstitusi secara tidak langsung mencabut kewenangan MPR untuk membuat TAP MPR. Padahal ketika amandemen itu dilakukan masih terdapat 8 (delapan) TAP MPR yang masih berlaku. Kondisi ini menyebabkan absurditas terkait status TAP MPR yang masih berlaku tersebut. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sempat mengeluarkan TAP MPR dalam hierarki norma, namun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 kemudian memasukkan kembali TAP MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pencantuman kembali TAP MPR dalam hierarki mempunyai kesan hanya untuk memberikan kepastian hukum semata tanpa penjelasan bagaimana penerapannya serta mekanisme pencabutannya. Selain itu di antara semua peraturan perundang-undangan yang tercantum dalam hieraki peraturan perundang-undangan semuanya mempunyai posisi yang jelas siapa yang membuatnya serta lembaga apa yang berwenang mengujinya. Akan tetapi TAP MPR terlihat terjebak dalam celah abu-abu (grey area) karena dalam konstitusi tidak ada pintu untuk menguji TAP MPR apakah Mahkamah Konstitusi ataukah Mahkamah Agung. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah yuridis normatif. Kesimpulan dalam artikel ini redesain konstitusi mutlak diperlukan sebagai upaya untuk menjamin kepastian hukum norma TAP MPR dalam sistem hukum Indonesia.

Kata Kunci : Hukum, MPR, Peraturan, Perundang-undangan

Keywords

Hukum, MPR, Peraturan, Perundang-undangan

Full Text:

PDF

References

Buku

Asshidiqie, Jimly.Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta:PT Bhuana Ilmu Populer, 2007.

_________________, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta:Mahkamah Konstitusi RI dan Pusat Studi Hukum Tata Negara FH UI, 2004.

Farida, Maria. Ilmu Perundang-Undangan. Yogyakarta:Kanisius,1998.

Huda, Ni’matul.UUD 1945 dan Gagasan Amandemen Ulang, Jakarta : Rajawali Press,2008.

Nugraha, Safri dkk. Hukum Administrasi Negara, Jakarta:Badan Penerbit Fakultas Hukum UI, 2005.

Jurnal

Esfandiari, Fitria.“Problematika Pendelegasian Peraturan Presiden Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia”, Jurnal Legality, Nomor 2 (2018)

Fajarwati, Meirina.”Konstitusionalitas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan”, Jurnal Hukum & Pembangunan, Nomor 1 (2018)

Haris, Oheo K. “Good Governance (Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik) Dalam Pemberian Izin Oleh Pemerintah Daerah Di Bidang Pertambangan”, Jurnal Yuridika, Nomor 1(2015)

Hossein, Zainal Arifin. “Pembentukan Hukum dalam Perspektif Pembaruan Hukum”, Jurnal Rechtsvinding, Nomor 3 (2012)

Langi,Fitri Meilany. “Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) Dalam Perundang-Undangan Di Indonesia”, Lex Administratum, Nomor 1(2013)

Marwan, Ali & Evlyn Martha Julianthy. “Pelaksanaan Kewenangan Atribusi Pemerintahan Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah”, Jurnal Legislasi Indonesia, Nomor 2 (2018)