KEDUDUKAN YURISPRUDENSI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEREKONSTRUKSI HUKUM ACARA

Mirja Fauzul Hamdi

Abstract

perkembangan kelembagaan negara secara pesat, khususnya lembaga negara yang kewenangannya diatur dalam undang-undang telah merubah tatanan ketatanegaraan Indonesia. Hal ini berdampak juga pada hukum acara Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara, yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 08/PMK/2006. Banyaknya sengketa lembaga negara yang diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusannya menjadikan putusan tersebut sebagai yurisprudensi dan hal ini digunakan oleh Mahkamah Konstitusi untuk memperluas kewenangan dalam memaknai konsep lembaga negara. Hasil yang dicapai dalam tulisan ini yaitu yurisprudensi putusan Mahkamah Konstitusi mengenai sengketa kewenangan lembaga negara telah memperluas kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memahami kedudukan lembaga negara sehingga hal tersebut menjadikan Peraturan Mahkamah Konstitusi No.08/PMK/2006 perlu di revisi untuk pembaharuan hukum acara

Keywords

Yurisprudensi, Putusan Mahkamah Konstitusi, Hukum Acara

Full Text:

PDF

References

Buku:

Abdul Muktie Fadjar, Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006

Anonimous Peningkatan Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum, Penelitian Hukum, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 1992

Anonimous, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2015

Anonimous, Kedudukan dan Relevansi Yurisprudensi Untuk Mengurangi Disparitas Putusan Pengadilan, Jakarta: Balitbang Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA RI, 2010

Anonimous, Laporan Akhir Pengkajian Hukum Tentang Hubungan Lembaga Negara Pasca Amandemen UUD 1945, Jakarta: Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia Badan Pembinaan Hukum Nasioanal, 2005

Arif Hidayat, Penemuan Hukum melalui Penafsiran Hakim dalam Putusan Pengadilan, Jurnal Pandecta, Vol. 8. No. 2. Juli 2013

Enrico Simajuntak, Peran Yurisprudensi dalam Sistem Hukum di Indonesia, Jurnal Konstitusi, Vol. 16 No. 1, 2019

Harjono, Transformasi dan Demokrasi, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2009

Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, cet. ke-5, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2014

Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jilid II, Jakarta: Konstitusi Press, 2006

Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006

Jimly Asshiddiqie, Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara, Jakarta : Konstitusi Press, 2005

Luthfi Widagdo Eddyono, Progresivitas Putusan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara dan Pembaharuan Hukum Acara, Jurnal Konstitusi, Vol. 16, No. 1, Maret 2019

Maruarar Siahaan, Undang-Undang Dasar 1945 Konstitusi Yang Hidup, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2008

Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Kajian Teoritis dan Yuridis terhadap Konstitusi Indonesia, Yogyakarta: PSH FH UII kerjasama dengan Gama Media, 1999

Ni’matul Huda, Potensi Sengketa Kewenangan Lembaga Negara dan Penyelesaiannya di Mahkamah Konstitusi, Jurnal Ius Quia Iustum, VoL. 24 No. 2, APRIL 2017

Paulus Effendi Lotulung, Peranan Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 1997

Retno Mawarini Sukmariningsih, Penataan Lembaga Negara Mandiri Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 26, 2, 2014

Sadrun Pinim, Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/SKLN-XI/2013 Tentang Kewenangan Pembentukan Bawaslu Provinsi Aceh, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, 2015

Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif, Jakarta: Kompas, 2006

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta: Liberty, 2003

Susi Dwi Harijanti, dkk. (editor), Interaksi Konstitusi dan Politik: Kontekstualisasi Pemikiran Sri Soemantri, Cetakan Pertama, Bandung: Pusat Studi kebijakan Negara FH Universitas Padjadjaran, 2016

Yahya Harahap M., Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali), Jakarta: Sinar Grafika, 2008

Zaki Ulya, Pembatalan Kewenangan Komisi Yudisial dalam Rekrutmen Hakim Dikaitkan dengan Konsep Independensi Hakim, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 28, No. 3, 2016

Putusan Peradilan:

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 004/SKLN-IV/2006

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 027/SKLN-IV/2006

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 027/SKLN-VI/2008

Makalah:

Jimly Asshiddiqie, Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat UUD Tahun 1945, Makalah disampaikan dalam Simposium Nasional yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Hukum dan HAM, Denpasar 14-18 Juli, 2003

Internet:

https://mkri.id/index.php?page=web.RekapSKLN&menu=5

https://business-law.binus.ac.id/2018/12/07/kedudukan-yurisprudensi-dalam-putusan-hakim/

http://pa-muaratebo.go.id/index.php/peraturan-dan-kebijakan/yurisprudensi