Penggunaan Pendekatan Omnibus Law dalam Penyusunan Peraturan Pemerintah

Antoni Putra

Abstract

Setelah digunakan dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, omnibus law sebagai salah satu pendekatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan juga digunakan dalam membentuk Peraturan Pemerintah, yakni dalam membentuk Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk kemudahan Berusaha. Penggunaan pendekatan omnibus law dalam pembentukan Peraturan Pemerintah ini mengundang pro dan kontra karena status dari Peraturan Pemerintah yang tidak dapat dibentuk tanpa ada undang-undang yang menjadi induknya. Oleh sebab itu, penulis melakukan penelitian ini untuk menjawab pertanyaan mengenai efektifitas penggunaan pendekatan omnibus law dalam penyusunan Peraturan Pemerintah. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif. Dari penelitian yang telah dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa pendekatan omnibus law seharusnya tidak digunakan dalam pembentukan Peraturan Pemerintah karena peraturan pelaksana dari satu undang-undang tidak dapat digabungkan dengan peraturan pelaksana dari undang-undang yang lain.

Keywords

Omnibus Law, Peraturan Pemerintah, Kerangka Hukum

Full Text:

PDF

References

Buku

Black, Henry Campbell, 1968, Black's Law Dictionary, West Publishing, USA

O’Brien, Audrey & Marc Bosc, eds, 2009, House of Commons Procedure and Practice, Cowansville, QC: House of Commons & Éditions Yvon Blais

S, Maria Farida Indrati, 1998, Ilmu Perundang-Undangan–Dasar-dasar Pemebentukannya, Kanisius, Jogyakarta

Soehino, 2006, Hukum Tata Negara, Teknik Perundang-Undangan (Setelah dilakukan Perubahan Pertama dan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Cetakan Pertama, Balai Penerbit Fakultas ekonomi UGM, Yogyakarta

Soeroso, R., 2011, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

Jurnal

Anggono, Bayu Dwi, Omnibus law Sebagai Teknik Pembentukan Undang-Undang: Peluang Adopsi dan Tantangannya Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia, Jurnal RechtsVinding, Vol. 9 Nomor 1, April 2020,

Azhar, Muhamad, Omnibus Law Sebagai Solusi Hiper-Regulasi Menuju Sonkronisasi Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, Adminitrative Law & Governance Journal. Volume 2 Issue 1, March 2019

Busroh, Firman Freaddy, Konseptualisasi Omnibus law dalam Menyelesaikan Permasalahan Regulasi Pertanahan, Jurnal Arena Hukum Vol 10, Nomor 2, Agustus 2017

Fitryantica, Agnes, Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia melalui Konsep Omnibus law, Jurnal Gema Keadilan Vol 6, Edisi III, Oktober - November 2019

Putra, Antoni, Penerapan Omnibus law dalam Upaya Reformasi Regulasi, Jurnal Legislasi Indonesia Vol 17 Nomor 1- Maret 2020

Setiadi, Wicipto, Simplifikasi Regulasi dengan Menggunakan Pendekatan Pendekatan Omnibus law, Jurnal Rechvinding Volume 1, April 2020

Zaelani, Pelimpahan Kewenangan Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Jurnal Legislasi Indonesia Volume 9 Nomor 1 - April 2012

Internet

Aditya, Nicholas Ryan, "DPR Sahkan 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021, Ini Daftarnya", Dipublikasi pada 23 Maret 202, www.kompas.com, https://bit.ly/3j1O2pA diakses pada 19 Juni 2021

Azanella, Luthfia Ayu, "Apa Itu Omnibus Law, yang Disinggung Jokowi dalam Pidatonya?", Publikasi 22 Oktober 2019, www.kompas.com, https://bit.ly/3g85pkA diakses pada 19 Juni 2021

Debora, Yantina, "Arti dan Sejarah Omnibus law Atau Undang-Undang Sapu Jagat", publis 6 Oktober 2020, www.tirto.id, https://tirto.id/f5Du diakses pada 19 Juni 2021

Federal Ministry for Economic Affairs and Energy, “More secure and more affordable: Federal Government makes energy transition fit for the future”, di Publikasi 3 Desember 2018, www.bmwi-energiewende.de, https://bit.ly/3iNP9JC diakses pada 19 Juni 2021

Hidayat, Rofiq, “Penyusunan Omnibus law Tetap Mengacu Undang-Undang Pembentukan Peraturan”, Publikasi 28 Januari 2020, www.hukumonline.com, https://bit.ly/3q5mfGy diakses pada 19 Juni 2021

Hukumonline.com,”Menelusuri Asal-Usul Konsep Omnibus law”, Publikasi 25 Januari 2020, www.hukumonline.com, https://bit.ly/3gCsZZd diakses pada 19 Juni 2021

Idris, Muhammad, "Mengapa Undang-Undang Cipta Kerja Disebut Omnibus law?", Publikasi 17 Oktober 2020, www.kompas.com, https://apple.co/3hXWJ0L diakses pada 19 Juni 2021

Indrati, Maria Farida, ”Omnibus law”, Undang-Undang Sapu Jagat?, Harian Kompas, 4 Januari 2020, hlm.6, www.kompas.id, https://bit.ly/3qb47v0 diakses pada 19 Juni 2021

Jayani, Dwi Hadya, "Omnibus Law Bisa Bereskan Rumitnya Izin Usaha?" Dipublikasi pada 19 oktober 2020, www.Katadata.co.id, https://bit.ly/3cUV6R6 diakses pada 19 Juni 2021

Muladi, RKUHP Sebagai Omnibus law, Harian Kompas, 27 November, 2019,hlm 6. www.kompas.id, https://bit.ly/2SD5juO diakses pada 19 Juni 2021

Rizal, Jawahir Gustav, "Apa Itu Omnibus law Cipta Kerja, Isi, dan Dampaknya bagi Buruh?", Publikasi 6 Oktober 2020, www.kompas.com, https://apple.co/3hXWJ0L diakses pada 19 Juni 2021

Wardika, Fitria Ratna, Konsisten, Aturan Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Perpajakan menggunakan Omnibus, Kementerian Keuangan, https://bit.ly/3wFXBig diakses pada 19 Juni 2021

Wikipedia, “Omgevingswet”, nl.wikipedia.org, terakhir diedit 5 April 2021, https://nl.wikipedia.org/wiki/Omgevingswet diakses pada 19 Juni 2021

Yasin, Muhammad, “Perlu Dilakukan Kontrol Preventif Terhadap Peraturan Delegasi’, dipublikasi 16 Desember 2020, www.hukumonline.com, https://bit.ly/3zIdbeX diakses pada 19 Juni 2021

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Kemudahan Berusaha

Peraturan Menter Keuangan Republik Indonesia Nomor 18 /PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan