PROBLEMATIKA DUALITAS PENGATURAN UNSUR IKLAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM (KEBERLAKUAN FRASA “VISI, MISI, DAN PROGRAM” DALAM PKPU 23 TAHUN 2018, VERSUS “CITRA DIRI” DALAM PERBAWASLU 28 TAHUN 2018)

Gunawan A. Tauda

Abstract

Pada praktik penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 lalu, pengaturan mengenai unsur iklan kampanye pemilu secara substansial diatur secara berbeda oleh KPU sebagai pelaksana pemilu dan Bawaslu sebagai pengawas pemilu, sehingga perlu dianalisis dualitas pengaturan dimaksud dan kesesuaiannya terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hasil kajian menunjukkan bahwa keberlakuan Pasal 37 ayat (2) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 yang menentukan: “Materi Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu”, berkesesuaian dengan pengaturan pada Undang-Undang Pemilu. Sedangkan, keberlakuan Pasal 1 angka 25 Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018 yang menentukan: “Citra Diri adalah setiap alat peraga atau materi lainnya yang mengandung unsur logo dan/atau gambar serta nomor urut Peserta Pemilu”, tidak sesuai dengan pengaturan pada Undang-Undang Pemilu sepanjang terbatas pada pengawasan terhadap pelaksanaan iklan kampanye pemilu sebelum Masa Tenang (23 September 2018—13 April 2019, & 24 Maret 2019—13 April 2019). Meskipun konsep citra diri tidak dapat diterapkan pada peristiwa hukum konkrit kepemiluan pada rentang waktu dimaksud, keberlakuannya mengikat sepanjang dimaknai terbatas pada aspek pengawasan terhadap pemberitaan dan penyiaran iklan kampanye oleh media selama Masa Tenang (14—16 April 2019). Dualitas tersebut berdampak secara signifikan terhadap melemahnya upaya penindakan pelanggaran kampanye pemilu melalui iklan kampanye di media oleh Bawaslu. Akar permasalahan dualitas pengaturan dimaksud terletak pada kelalaian pembentuk undang-undang dalam menormakan konsep citra diri Peserta Pemilu dalam ketentuan Pasal 274 ayat (1) Undang-Undang Pemilu.

Keywords

KPU, Bawaslu, Pemilihan Umum, Iklan Kampanye, Citra Diri.

Full Text:

PDF

References

Buku

Gaffar, Janedri, M, 2012, Politik Hukum Pemilu, cetakan ke-1, Jakarta: Konstitusi Press.

Farida, Maria, 2011, Ilmu Perundang-undangan 1; Jenis, Fungsi dan Materi Muatan, cetakan ke-8, Yogyakarta: Kanisius.

Marzuki, Peter Mahmud, 2010, Penelitian Hukum, edisi pertama, cetakan ke-6, Jakarta: Prenada Media Group.

Sodikin, 2014, Hukum Pemilu; Pemilu sebagai Praktek Ketatanegaraan, Bekasi: Granata Publishing.

Soekanto, Soerjono, Sri Mamudji, 2010, Penelitian Hukum Normatif; Suatu Tinjauan Singkat, edisi 1 cetakan ke-12, Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Jurnal

Lailam, Tanto, 2018, “Penataan Kelembagaan Pengujian Norma Hukum di Indonesia”, Jurnal Konstitusi, Volume 15, Nomor 1, Maret. h. 207-208.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20111 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye Pemilihan Umum

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 tentang Penegakan Hukum Terpadu.

Putusan Pengadilan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007

Internet

KBBI Daring, 2019, “atau”, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/atau diunduh 8 Januari.

Tinangon, Meidy Yafeth, 2018, “PKPU dalam Hirarki Peraturan Perundang-undangan”, http://rumahpemilu.org/pkpu-dalam-hirarki-peraturan-perundang-undangan/ diunduh 8 Januari 2019.