PEMBATASAN PENINJAUAN KEMBALI PERKARA PERDATA

PITYANI MEUTIA

Abstract

Mahkamah Konstitusi dalam dua putusannya memberikan putusan yang kontradiktif. Di mana dalam Putusan Nomor 34/PUU-XI/2013 terkait dengan pembatasan pengajuan peninjauan kembali perkara pidana dinyatakan inkonstitusional, sedangkan dalam Putusan Nomor 108/PUU-XIV/2016 terkait dengan pembatasan pengajuan peninjauan kembali perkara perdata dinyatakan konstitusional. Hal ini menimbulkan pertanyaan, sehingga perlu dilihat pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan hal tersebut. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, salah satu alasan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pembatasan pengajuan peninjauan kembali perkara perdata hanya satu kali adalah konstitusional, yaitu bahwa pengajuan peninjauan kembali berpotensi disalahgunakan pihak yang kalah berperkara untuk mengulur-ulur waktu dan menunda pelaksanaan eksekusi. Alasan tersebut pada dasarnya tidak dapat dibenarkan, karena berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung bahwa Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan. Oleh karena itu, seyogianya pembatasan peninjauan kembali perkara perdata juga harus dinyatakan inkonstitusional

Keywords

Pembatasan, Peninjauan Kembali, Perdata, Mahkamah Konstitusi

Full Text:

PDF

References

A. Mukti Arto, Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata Agama, Ekonomi Syariah, dan Jinayah, Kencana, Depok, 2018

Abdul Kadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, Alumni, Bandung, 1986

Adami Chazawi, Lembaga Peninjauan Kembali (PK) Perkara Pidana; Penegakan Hukum dalam Penyimpangan Praktik dan Peradilan Sesat, Sinar Grafika, Jakarta, 2011

Bambang Sugeng A.S. dan Sujayadi, Hukum Acara Perdata & Dokumen Litigasi Perkara Perdata, Kencana, Jakarta, 2011

Herri Swantoro, Harmonisasi Keadilan & Kepastian dalam Peninjauan Kembali, Kencana, Depok, 2017

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP; Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, Jakarta, 2005

---, Kekuasaan Mahkamah Agung; Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2008

R. Soepomo, Hukum Acara Pengadilan Negeri, Pradnya Paramita, Jakarta, 1972

R. Subekti, Hukum Acara Perdata, Bina Cipta, Jakarta, 1982

Retno Wulan Sutantio dan Iskandar Urip Winata, Hukum Acara Perdata Teori dan Praktek, Alumni, Bandung, 1983

Rubini dan Chidir Ali, Pengantar Hukum Acara Perdata, Alumni, Bandung, 1974

Sarwono, Hukum Acara Perdata; Teori dan Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 2011

V. Harlen Sinaga, Hukum Acara Perdata dengan Pemahaman Hukum Materiil, Erlangga, Jakarta, 2015

Zainal Asikin, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Prenadamedia, Jakarta, 2015