REKONSEPSI MODEL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN ILLEGAL FISHING DI PERAIRAN INDONESIA (Analisis Perspektif Hukum Internasional)

Halimatul Maryani Ritonga

Abstract

Gambaran Indonesia, diprediksi sekitar 2/3 (dua per tiga) luas negara Indonesia adalah perairan (laut). Ini membuktikan bahwa Indonesia dikenal dengan sebutan negara maritim yang dikaruniai sumber daya kelautan yang melimpah ruah dengan berbagai potensi kelautan dan perikanan yang sangat besar dan salah satu sumber daya kelautan yang dapat dimanfaatkan manusia sebai aktivitas manusia adalah perikanan.

Mengingat potensi perikanan yang sangat besar inilah yang membuat banyak pihak-pihak dari berbagai aspek tertarik dan tergiur untuk memanfaatkan ikan-ikan atau terumbu karang secara  besar-besaran dengan menggunakan berbagai cara yang tidak sesuai dengan kode etik perikan demi keuntungan serta kepentingan pribadi dan kelompok, sehingga melanggar peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah, khususnya pemerintahan Indonesia. Inilah yang disebut dengan kejahatan pencurian ikan atau “ILLEGAL FISHING

Isu illegal fishing ini bukan lagi hal yang baru untuk dibicarakan, bahkan semakin hari semakin bertambah dan semakin meningkat baik secara kualitatif maupun kuantitatif dengan bentuk kejahatannya semakin terorganisir dan sistematis untuk sengaja melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut. Berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah serta memberantas pelaku pencurian ikan (illegal fishing), diantaranya adalah melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap wilayah perairan ZEE, melakukan tindakan hukum yang tegas, meningkatkan kompetensi dan pemberdayaan nelayan tradisional, pengawasan wilayah laut dan lain sebagainya.

Selanjutnya untuk mengkaji dan menganalisa penelitian ini adalah dengan mengkombinasikan antara metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris dengan data kualitatif.

Maka ada beberapa model yang digunakan dalam hal pencegahan dan pemberantasan Illegal Fishing khususnya di laut Indonesia seperti, membentuk sistem pemantauan terhadap kapal perikanan SPKP atau Vessel Monitoring System (VMS), pengadakan produk peraturan yang harus diterapkan (perundang-undanga) terkait dengan kelautan dan kegiatan Illegal Fishing, adanya penegakan hukum terhadap pelaku kegiatan Illegal Fishing, adanya kersama internasional, dan berbagai strategi lainnya yang telah dilakukan untuk memberantas serta memperkecil tingkat kejahatan kegiatan Illegal Fishing  di Indonesia.

 

Keywords

Kata Kunci : Model, Pencegahan dan pemberantasan, Illegal Fishing.

Full Text:

PDF

References

Bambang Sunggono, Metode penelitian hukum Suatu Pengantar, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2001

Desi Anwar, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan, Karya Abditama, Jakarta, 2005

I Wayan Partiana, Pengantar Hukum Internasional, CV. Mandar Maju, Bandung, 1990

Johnny Ibrahim, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang : Bayumedia, 2005

Jhon M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia:An English Indonesian Dictionary, PT. Gramedia, Jakarta, 2003

Kaelan dan Achmad Zubaidi, Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Perguruan Tinggi, Paradigma:Yokjakrta, 2010

Marhaeni Ria Siombo, Hukum Perikanan Nasional dan Internasional, Penerbit PT.Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2010

Romli Admasasmita, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Prenada Media Group, Jakarta, 2011

Slamet Soebiyanto, Keamanan Nasional ditinjau dari Persepektif Tugas TNI Angkatan Laut, Majalah Patriot, 2007

Peter Mahmud Marjuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2005

Peter Salim, The Contemporary English Indonesian Dictionary, Jakarta, Modern English Press, 2003

Tanty S Reinhart Thamrin, Penegakan Hukum Laut Terhadap Illegal Fishing , http://www.academia.sde/1312162/Penegagan , dan diakses pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2016.

Rendra Eka A, Mencegah Illegal Fishing Oleh kapal Asing, http://biri-lautku-blogspot.co.id/2014/09mencegah-illegal-fishing.html, diakses pada tanggal 8 Juni 2016

http://mukhtar-api.blogspot.com/2008/11/code-of-conduct-for-responsible fisheries (CCRF), diakses hari Jum.at tanggal 8 Maret 2019 pukul 14.12 Wib.

http://m.jpnn.com/news/uu-unia-1995, diakses pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2019 pukul 12.11 Wib

Waspada, Pukat Trawl Mengganas di Batubara, Sabtu 11 Juni 2016