KAJIAN HUKUM BISNIS JASA CROWDFUNDING PROPERTI
Abstract
Penelitian ini bertujuan mengkaji aspek perlindungan hukum crowdfunding secara umum, termasuk crowdfunding properti, dan mengkaji perbedaan crowdfunding properti dengan Reksa Dana, DIRE dan EBA. Rumusan masalah penelitian ini meliputi tiga hal : apa bentuk perlindungan hukum crowdfunding secara umum; apa bentuk perlindungan hukum crowdfunding properti, dan apa perbedaan crowdfunding properti dengan Reksa Dana, DIRE, dan EBA. Penelitian normatif ini memakai pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bisnis jasa crowdfunding berbentuk Tekfin-Pembayaran diatur dan diawasi Bank Indonesia, sedangkan bisnis jasa Tekfin-Pinjaman dan Tekfin-Permodalan diatur dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan. Crowdfunding properti ada yang menerapkan konsep Tekfin-Pinjaman, Tekfin-Permodalan, atau konsep hibrida. Crowdfunding properti juga memiliki persamaan dengan Reksa Dana, DIRE dan EBA karena menerapkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK).