HAK KONSTITUSIONAL ANAK DI LUAR PERKAWINAN BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010
Abstract
Meski telah banyak peraturan perundang-undangan memberi jaminan perlindungan hak anak, namun pada kenyataannya masih terdapat hambatan dalam pelaksanaan jaminan perlindungan hak anak. Hambatan ini salah satunya datang dari peraturan perundang-undangan yang secara substansi tidak mengatur tentang anak, tapi imbas pengaturannya mempengaruhi terpenuhi atau tidaknya jaminan perlindungan anak. Dengan alasan terlanggarnya hak asasi inilah, diajukan pengujian atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini akan melihat pengaruh Putusan MK terhadap perubahan dalam masyarakat dengan studi kasus pelaksanaan perlindungan hak perdata anak yang lahir diluar perkawinan dengan ayahnya pasca putusan MK. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa dalam amar putusannya MK membuat kaidah hukum baru yang menjadi prasyarat penentuan konstitusional atau inskonstitusionalnya ketentuan Pasal 43 ayat (1). Prasyarat dimaksud adalah ketentuan Pasal 43 ayat (1) harus dimaknai tidak menghilangkan hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya. Seorang anak diluar kawin akan mempunya hubungan perdata dengan ibu dan juga dengan ayahnya bahkan meliputi pula dengan keluarga ayahnya. Dengan membuat amar putusan yang berisi kaidah hukum baru ini, MK secara tidak langsung sedang mengarahkan perilaku masyarakat untuk bertindak sesuai kaidah yang ditetapkannya, yang apabila ditaati akan mendorong terjadinya perubahan sosial di masyarakat.