LEMBAGA PENYIDIK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU DI INDONESIA
Abstract
Polri sebagai bagian dari sistem peradilan pidana Indonesia mempunyai peran yang sangat penting dalam penegakan hukum pidana. Hal itu dapat kita lihat dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945 (perubahan kedua) pasal 30 ayat (4) yang berbunyi: “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”.[1] Proses Penyelidikan dan Penyidikan terhadap semua perkara tindak pidana yang dilakukan oleh Polri merupakan pengejawantahan pelaksanaan tugas pokok polri dalam bidang penegakan hukum. Tugas dan kewenangan Polri sebagai Penyelidik dan Penyidik terhadap semua tindak pidana tersebut sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam sistem peradilan pidana terpadu Indonesia juga disebutkan bahwa lembaga kepolisian merupakan lembaga penyidik yang melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi.
Kata Kunci : Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Penyelidik, Penyidik, Tindak
Pidana Korupsi, Sistem Peradilan Pidana Terpadu
Abstract
The Indonesian National Police (POLRI) as part of the criminal justice system of Indonesia has a very significant role in enforcement of criminal law. Based on article 30 paragraph (4) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia (second amandement) said “Indonesian National Police is the state's instrument to safeguard security along with law and order among the population and has the duty to protect, to shield, and to serve the population, as well as to uphold the law”.[2] The Process of Preliminary Investigation and Investigation of criminal act of corruption implemented by Indonesian National Police is implementation of principal tasks of the Indonesian National Police in law enforcement. The duties and authorities of the Indonesian National Police as preleminary Investigators and Investigators of all criminal acts have been regulated in the Criminal Procedure Code (KUHAP). The Indonesian integrated criminal justice system stated that the police institution is an investigative institution that conducts investigations into all criminal acts, including criminal act of corruption. Keywords : The Indonesian National Police (POLRI), Junior Investigator, Investigator, Corruption, Integrated Criminal Justice System[1] Lihat UUD 1945 pasal 30 ayat (4)