ANALISIS ASPEK KEADILAN DARI PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI INDONESIA

Fitri Rahmadhani Muvariz

Abstract

Pemberhentian terhadap PNS mengakibatkan yang bersangkutan tidak lagi berkedudukan sebagai PNS. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS akan berdampak hilangnya salah satu hak kepegawaian PNS yaitu jaminan atas pensiun. Pensiun merupakan penghargaan atas pengabdian PNS kepada negara sekaligus sebagai jaminan terhadap perlindungan kelangsungan kehidupan seorang PNS dan keluarganya. PNS yang telah diberhentikan karena faktor faktor tertentu, sebelumnya telah bekerja dan mengabdi kepada pemerintah. Sebagai bagian dari aparatur negara telah mengabdikan dirinya kepada negara untuk membantu menyelenggarakan tujuan pembangunan nasional sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Sebagai wujud Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia hendaknya tetap diberikan hak kepegawaiannya berupa jaminan atas pensiun guna menjamin kelangsungan hidupnya. Setiap warga negara yanv telah selesai menjalani masa hukuman, diharapkan dapat kembali menjadi warga negara biasa dengan hak-hak yanh seharusnya diterima. Begitu jga dengan PNS yang telah diberhebtikan tidak dengan hormat berhak untuk hidup dan berhak atasĀ 

Keywords

Keadilan, Pemberhentian, PNS

Full Text:

PDF

References

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS

Buku

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2016, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Djaenal Hoesen Koesoemahatmadja, 1993, Pokok-Pokok Hukum Tata Usaha Negara 2, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Lalu Husni, 2012, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta.

Muchsan, 1982, Hukum Kepegawaian, Bina Aksara, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2008, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2013, Pengantar Ilmu Hukum (Edisi Revisi), Kencana, Jakarta.

Rhona K.M. Smith dkk, 2010, Hukum Hak Asasi Manusia, Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII), Yogyakarta.

Sri Hartini, Hj. Sitiajeng Kadarsih, dan Tedi Sudrajat, 2008, Hukum Kepegawaian Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Sri Hartini dan Tedi Sudrajat, 2017, Hukum Kepegawaian di Indonesia Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.

SF. Marbun dan Moh. Mahfud MD, 2000, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta.

Karya Ilmiah

Dian Maya Paramitha, Politik Hukum Pengaturan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Dalam Rangka Mewujudkan Good Governance di Indonesia, Tesis, Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, 2015.

Purwanto, Perwujudan Keadilan dan Keadilan Sosial dalam Negara Hukum Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak, Tanpa Tahun Terbit.

Sri Hartini, Upaya Keberatan Terhadap PNS yang Dijatuhi Hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 11 No. 2, Mei 2011.

Endang Larasati, Demokrasi dan Regulasi Pelayan Publik di Indonesia, MMH, Jilid 37 No. 3, September 2008.

I Putu Sabda Wibawa dan I Dewa Gede Palguna, Tinjauan Yuridis Mengenai Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dikarenakan Melakukan Pelanggaran, Tindak Pidana dan Penyelewengan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar.

Internet

https://news.detik.com/berita/4210409/2357-pns-korup-segera-dipecat-ini-data-detailnya, pada tanggal 17 Oktober 2018, pukul 10.30 WIB.