REKONSTRUKSI PENGUATAN EKSISTENSI PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA BERLANDASKAN PANCASILA DAN STATUTA ROMA TERHADAP PENGATURAN UNDANG-UNDANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA

Bagus Hermanto

Abstract

Perlindungan hak asasi manusia harus ditegakkan melalui sarana hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional. Tegasnya, negara harus menjamin perlindungan atas hak asasi manusia melalui legislasi nasional dengan aspek kepastian hukum dan hak asasi manusia. Hal tersebut merupakan tanggungjawab negara atas hak asasi manusia, salah satunya melalui Pengadilan Hak Asasi Manusia. Keberadaan Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia perlu adanya penguatan sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan pada Statuta Roma dalam mewujudkan visi negara seperti dirumuskan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis, mengkaji serta merekonstruksikan eksistensi Pengadilan Hak Asasi Manusia dengan mempertimbangkan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan pada Statuta Roma. Adapun tulisan ini dibuat dengan menggunakan metode penulisan normatif dengan pendekatan studi konseptual dan pendekatan undang-undang. Melalui tulisan ini diharapkan dapat merekonstruksikan penguatan eksistensi Pengadilan Hak Asasi Manusia Indonesia.

Keywords

Hak Asasi Manusia, Pancasila, Pengadilan Hak Asasi Manusia, Statuta Roma

Full Text:

PDF

References

Abdul Mukthie Fadjar, 2004, Tipe Negara Hukum, Edisi Pertama, Cetakan Pertama, Bayumedia Publishing, Malang.

Abu Daud Busroh, 2013, Ilmu Negara, Cetakan Kesembilan, Sinar Grafika, Jakarta.

Andrey Sujatmoko, 2015, Hukum HAM dan Hukum Humaniter, Cetakan Pertama, Ja-karta : RajaGrafindo Persada.

Bagus Hermanto dan I Gede Yusa, 2018,”Children Rights and the Age Limit: The Ruling of The Indonesian Constitutional Court“, Kertha Patrika, Volume 40, Number 2, Agustus.

Bahder Johan Nasution, 2018, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mandar Maju, Bandung.

Bambang Sunggono, 2014, Metode Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Rajawali Grafindo Press, Jakarta.

Benjamin N. Schiff, 2008, Building the International Criminal Court, Cambridge Universi-ty Press, Cambridge.

Budiyanto, 2007, Pendidikan Kewarganegaraan, Edisi Revisi, Jakarta : Erlangga.

Boer Mauna, 2011, Hukum Internasional, Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Di-namika Global, Edisi Kedua, Cetakan Keempat, Bandung : Alumni.

Boutros-Boutros Ghali, 1995, The United Nation and Human Rights, Deposito of Public Information, New York.

C.F.G. Sunaryati Hartono, 1994, Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad ke-20, Alumni, Bandung.

Depri Liber Sonata, 2014,”Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris : Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum“, Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8, No. 1, Januari-Maret.

Eva Achjani Zulfa, et.al., 2012, Laporan Akhir Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Perubahan UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM), Laporan Penelitian, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta.

Hiromi Sato, 2011, The Execution of Illegal Orders and Immaterial Criminal Responsibility, First Edition, London : Springer.

I Gede Yusa dan Bagus Hermanto (ed.), 2016, Hukum Tata Negara Pasca Perubahan UUD NRI 1945, Cetakan Pertama, Setara Press, Malang.

I Gede Yusa dan Bagus Hermanto, 2017, Konstitusionalitas Peraturan Menteri Dalam Ne-geri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak dalam Konteks Tinjauan Hak Konstitutisionalitas Anak sebagai Warga Negara Indonesia, Cetakan Pertama, Swasta Nu-lus, Denpasar.

I Made Pasek Diantha, 2014, Hukum Pidana Internasional dalam Dinamika Pengadilan Pidana Internasional, Cetakan Pertama, Edisi Pertama, Jakarta : Kencana.

Ifdhal Kasim, 2003,“UU Pengadilan Hak Asasi Manusia: Sebuah Tinjauan”, Disampai-kan pada Workshop “Merumuskan Amandemen UU Pengadilan HAM” yang diselengga-rakan oleh PUSHAM-UII Yogyakarta, 26 Agustus.

Jimly Asshiddiqie, 2015, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Edisi Revisi, Jakarta : Ra-jawali Grafindo Press.

Kaelan, 2009, Filsafat Pancasila, Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, Edisi Revisi, Yo-gyakarta : Paradigma.

_____, 2010, Pendidikan Pancasila, Edisi Revisi, Yogyakarta : Paradigma.

_____ dan Achmad Zubaidi, 2010, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi (Berdasarkan SK Dirjen Dikti Nomor 43/Dikti/Kep/2006), Edisi Revisi, Paradigma, Yogyakarta.

Kuntjoro Purbopranoto, 1969, Hak-hak Azasi Manusia dan Pantjasila, Cetakan Ketiga, Djakarta : Pradnja Paramita.

Kusparmono Irsan, 2004,”Analisis dan Evaluasi Pelaksanaan Fungsi dan Tugas Komnas HAM menurut Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia“, La-poran Penelitian, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta.

Linos-Alexander Sicilianos, 2001, The Prevention of Human Rights Violations, Kluwer-Law International, The Hague.

M. Budiari Itjehar, 2003, HAM Versus Kapitalisme, Yogyakarta : Insist Press.

M. Syafi’ie, 2012,”Instrumentasi Hukum HAM, Pembentukan Lembaga Perlindungan HAM di Indonesia dan Peran Mahkamah Konstitusi”, Jurnal Konstitusi, Volume 9, No-mor 4, Desember.

Mahkamah Konstitusi, 2016, Modul Pendidikan Negara Hukum dan Demokrasi, Jakarta : Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, 2010, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (Sesuai dengan Urutan Bab, Pasal dan Ayat), Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Jakarta.

Majelis Permusyawaratan Rakyat, 2011, Undang-undang Dasar Negara Republik Indone-sia Tahun 1945, Cetakan Kesepuluh, Jakarta : Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

Majelis Permusyawaratan Rakyat, 2014, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Da-sar Republik Indonesia Tahun 1945 (Sesuai dengan Urutan Bab, Pasal dan Ayat), Jakarta : Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

Majha El Muhtaj, 2007, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia, Cetakan Perta-ma, Jakarta : Kencana Prenada.

Maria Alfons, 2016,”Kekayaan Intelektual dan Konsep Negara Kesejahteraan”, Majalah Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor 1.

Muladi. 2002, Demokratisasi, HAM, dan Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta: Pener-bit The Habibie Center.

Mukti Fadjar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum : Normatif & Em-piris, Cetakan Pertama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

M.L. Cohen and K.C. Olson, 1992, Legal Research in a Nutshell, West Publishing Co., St. Paul Minnessota.

Nurul Qamar, 2014, Hak Asasi Manusia dalam Negara Hukum Demokratis, Edisi Kedua, Cetakan Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.

Nyoman Mas Aryani, 2016,”Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Kekerasan Seksual di Provinsi Bali”, Kertha Patrika, Volume 38, Nomor 1, Juni.

_____ dan Bagus Hermanto, 2018,”Gagasan Pengaturan yang Ideal Penyelesaian Yudi-sial maupun Ekstrayudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia”, Jurnal Legis-lasi Indonesia, Volume 15, Nomor 4, Desember.

Paul Kennedy, 2007, The Parliament of Man : The Past, Present, and Future of the United Nations, New York : Random House.

Paul Sieghart, 1995, The Lawfull Rights of Mankind, University Press, United Kingdom.

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media, Jakarta.

Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya : Bina Ilmu.

______, 1994,”Pembangunan Hukum dalam Penyelenggaraan Negara Demokrasi”, Ma-kalah disampaikan pada Kuliah Umum di Universitas Darul Ulum, Jombang pada 2 September.

______, 2005, Argumentasi Hukum, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Phillippe Sands, 2003, From Nuremberg to the Hague : The Future of International Criminal Justice, Cambridge University Press, Cambridge.

Robert Cryer, et.al., 2007, An Introduction to International Criminal Law and Procedure, First Edition, Cambridge : Cambridge University Press.

Rozali Abdullah dan Syamsir, 2002, Perkembangan Hak Asasi Manusia dan Keberadaan Peradilan Hak Asasi Manusia, Cetakan Pertama, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Ruby Gropas, 2006, Human Rights and Foreign Policy, Art. N. Sakkoulas Publisher, Athens.

R. Wiyono, 2013, Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia, Cetakan Kedua, Kencana Publisher, Jakarta.

R.J. Vincent, 2001, Human Rights and International Relations, Cambridge University Press, Cambridge.

RB. Sularto, 2018, Pengadilan HAM Ad Hoc Teknik Kelembagaan dan Kebijakan Hukum, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta.

Soemaryo Suryo Kusumo, 2000, Pembentukan Pengadilan HAM-Ad Hoc dalam Perspektif Hukum Internasional dan Hukum Nasional, Bahan Pelatihan Calon Hakim Ad-Hoc De-partemen Kehakiman dan HAM RI pada 16-21 Desember 2000.

Soeprapto, 2013, Pancasila, Cetakan Pertama, Jakarta : Konstitusi Press.

Steven D. Roper dan Lilian A. Barria, 2002, Designing Criminal Tribunal, Sovereignty and International Concerns in the Protection of Human Rights, Ashgate, Hampshire.

Sunario, 1951, Hak-hak Manusia Internasional, Cetakan Pertama, Djakarta : Departemen Penerangan Republik Indonesia.

Tri Budiyono, 2016,”Memanusiakan Manusia (Reaktualisasi Nilai-nilai Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara”, Jurnal Majelis Media Aspirasi Konstitusi, Vo-lume 1, Nomor 1.

Winarno, 2016, Paradigma Baru Pendidikan Pancasila Berdasarkan Undang-undang No-mor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Cetakan Pertama, Jakarta : Bumi Aksara.

W.J.S Poerwadarminta, 1994, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cetakan Ketigapuluhdelapan, Jakarta : Balai Pustaka.

United Nations, 2004, Basic Facts about the United Nations, New York : Department of Public Information.

Yudi Latif, 2017,”Pancasila adalah Titik Temu, Titik Pijak dan Titik Tuju”, Majalah Parlementaria, Edisi 150 Tahun XLVII.