Quo Vadis Pengaturan Regulatory Impact Analysis (Ria) Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Dian Agung Wicaksono

Abstract

Penyebutan secara eksplisit metode RIA dalam UU 13/2022 merupakan fase baru dalam penerapan RIA di Indonesia karena telah mengalami institusionalisasi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu, penting untuk dianalisis kembali mengenai eksistensi metode RIA, dengan beberapa pertanyaan mendasar: (a) Bagaimana dasar konseptual dan kerangka kerja metode RIA? (b) Sejatinya metode RIA seharusnya didudukkan sebagai metode apa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan kapan seharusnya metode RIA digunakan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan melalui pengumpulan data sekunder guna mengkaji norma atau kaidah hukum positif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dasar konseptual metode RIA merupakan bagian dari konsep GRP yang menekankan pada perbaikan dalam pembentukan peraturan, yang diterapkan secara ex-ante dan membuka peluang untuk tidak membentuk peraturan, serta dapat diterapkan secara fleksibel sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas pembentuk peraturan.

Keywords

analisis dampak regulasi; pembentukan peraturan perundang-undangan

Full Text:

PDF

References

Andarwulan, Nuri. 2017. “Metode Regulatory Impact Assessment (RIA) untuk Implementasi Kebijakan”, PHariyadi's Blog, accessed 19 September 2022, http://phariyadi.staff.ipb.ac.id/files/2017/05/ITP602-Analisis-Resiko-Regulatory-Impact-Assessment-RIA-2017-NAN.pdf.

Basedow, Robert. “Good Regulatory Practices and International Trade,” dalam Francois, Joseph. dan Bernard Hoekman. 2019. Behind-the-Border Policies Assessing and Addressing Non-Tariff Measures. Cambridge: Cambridge University Press.

Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas. 2011. Kajian Ringkas Pengembangan dan Implementasi Metode Regulatory Impact Analysis (RIA) untuk Menilai Kebijakan (Peraturan dan Non Peraturan) di Kementerian PPN/Bappenas. Jakarta: Kementerian PPN/Bappenas.

Broom, Herbert. 1882. A Selection of Legal Maxims, Classified and Illustrated. Philadelphia: T.&J.W. Johnson & Co.

Dewan Perwakilan Rakyat RI, 2020. “Program Legislasi Nasional”, DPR RI, accessed 26 September 2022, https://www.dpr.go.id/uu/prolegnas-long-list.

Humas UGM. 2010. “Pusat Kajian Dorong Perkembangan Kegiatan Ilmiah dan Pengabdian”, Universitas Gadjah Mada, accessed 19 September 2022, https://www.ugm.ac.id/id/berita/1358-pusat-kajian-dorong-perkembangan-kegiatan-ilmiah-dan-pengabdian.

Ibrahim, Johnny. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengambilan, Pengawasan, dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan di Tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah (Republik Indonesia, 2017).

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 96/KEPMEN-KP/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Kajian Tertulis Rancangan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Menggunakan Metode Regulatory Impact Analysis (Republik Indonesia, 2020).

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor 1/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002 (Republik Indonesia, 2003).

Khaidir, Afriva. Novia Zulfa Riany, dan Elyunus Asmara. 2007. Laporan Penelitian Regulatory Impact Assessment. Padang: Pusat Kajian Sosial Budaya dan Ekonomi Fakultas Ilmu-Ilmu Sosial Universitas Negeri Padang.

Majone, Giandomenico. 1994. “The Rise of the Regulatory State in Europe,” West European Politics 17, no. 3.

Majone, Giandomenico. 1997. “From the Positive to the Regulatory State: Causes and Consequences of Changes in the Mode of Governance,” Journal of Public Policy 17, no. 2.

Marzuki, Peter Mahmud. 2017. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Prenada Media Group.

Nasokah. 2008. “Implementasi Regulatory Impact Assessment (RIA) sebagai Upaya Menjamin Partisipasi Masyarakat dalam Penyusunan Peraturan Daerah,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 15, no. 3.

Nugroho, Riant. 2021. Kebijakan Publik: Menuju Kebijakan Publik Unggul. Jakarta: Elex Media Komputindo.

OECD. 2009. Regulatory Impact Analysis: A Tool for Policy Coherence. Paris: OECD Publishing.

OECD. 2012. Recommendation of the Council on Regulatory Policy and Governance. Paris: OECD Publishing.

OECD. 2020. Regulatory Impact Assessment. Paris: OECD Publishing.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penggunaan Metode Regulatory Impact Assessment (RIA) dalam Pembentukan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Republik Indonesia, 2016).

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Republik Indonesia, 2017).

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Produk Hukum Lain Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Republik Indonesia, 2020).

Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Persiapan, Pelaksanaan, dan Tindak Lanjut Hasil Sidang Kabinet (Republik Indonesia, 2018).

Rodiyah. 2013. “Aspect Democracy in the Formation of Regional Regulation (Case Study the Formation of Regional Regulation about Education in Perspective Socio-Legal),” International Journal of Business, Economics and Law 2, no. 3.

SadarOtda FH UGM dan SwissContact. 2010. Format RIA dalam KKN Review Perda FH UGM. Yogyakarta: FH UGM.

Sanjaya, Roy. Riezky Aditya Ramadhan, dan Marco Gregorius Suitela. 2022. “Peran Threshold dalam Tata Kelola Kebijakan di Indonesia,” Court Review: Jurnal Penelitian Hukum 2, no. 3.

Setyawan, Fendi. 2021. “Institusionalisasi Nilai Pancasila dalam Pembentukan dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan,” Jurnal Legislasi Indonesia 18, no. 2.

Soekanto, Soerjono. 2006. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Suska. 2012. “Prinsip Regulatory Impact Assessment dalam Proses Penyusunan Peraturan Perundang-undangan sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011,” Jurnal Konstitusi 9, no. 2.

Tim Penyusun. 2018. Laporan Akhir Kajian Evaluasi Peraturan Daerah Pemantauan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Daerah. Yogyakarta: Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Treasury Board of Canada. 2009. RIAS Writer’s Guide 2009. Ottawa: Treasury Board of Canada Secretariat.

Treasury of New Zealand. 2021. “Regulatory Impact Statement Template”, Treasury of New Zealand, accessed 19 September 2022, https://www.treasury.govt.nz/sites/default/files/2021-07/regulatory-impact-statement-template-jul21.docx.

Trijono, Rachmat. 2012. “Alternatif Model Analisis Peraturan Perundang-undangan,” Jurnal RechtsVinding 1, no. 3.

Trnka, Daniel. 2021. “Regulatory Impact Assessment - A Tool for Evidence based Policy Making”, EU Central Asia Invest Programme, accessed 19 September 2022, https://eu-cai.org/wp-content/uploads/2021/01/Regulatory-impact-assessment-Uzbekistan.pptx.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Republik Indonesia, 2011).

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Republik Indonesia, 2022).

Wicaksono, Dian Agung. 2013. “Implikasi Re-Eksistensi Tap MPR dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan terhadap Jaminan Atas Kepastian Hukum yang Adil di Indonesia,” Jurnal Konstitusi 10, no. 1.

Wicaksono, Kristian Widya. 2008. “Aplikasi Prinsip-Prinsip RIA dalam Proses Formulasi Peraturan Daerah,” Jurnal Administrasi Publik 5, no. 2.