MEMAHAMI MAKNA PASAL 33 UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 PERIHAL PENGUASAAN OLEH NEGARA TERHADAP SUMBER DAYA ALAM COMPREHEND THE MEANING OF ARTICLE 33 OF THE 1945 CONSTITUTION OF THE REPUBLIC OF INDONESIA ON STATE AUTHORITY OVER NATURAL RESOURCES)

Suyanto Edi Wibowo

Abstract

Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUDNRI Tahun
1945) sebagai landasan konstitusional pengelolaan sumber daya alam tersebut „diterjemahkan‟
ke dalam berbagai peraturan perundang-undangan. „Penerjemahan‟Pasal 33 UUDNRI Tahun
1945 ke dalam berbagai Undang-Undang dipengaruhi oleh berbagai nilai dan kepentingan dari
para penyusunnya yang dapat saja bertentangan dengan maksud sebenarnya dari Pasal 33
UUDNRI Tahun 1945 itu sendiri. Oleh karena itu, konstitusi perlu dijadikan sebagai „bintang
petunjuk‟dalam melahirkan berbagai Undang-Undang di bidang pengelolaan sumber daya
alam.

Keywords

konstitusional; sumber daya alam; pengelolaan

Full Text:

PDF

References

Asshiddiqie, Jimly. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi:Serpihan Pemikiran

Hukum, Media dan HAM,(Jakarta: Konstitusi Press, Cetakan Kedua, 2005).

Bahar, dkk, Risalah Sidang Badang Penyelidikan Usaha-usaha Persiapan

KemerdekaanIndonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia

(PPKI), (Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995).

Bagir Manan, Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara, (Bandung:

Mandar Maju, 1995).

---------------, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, cetakan III, (Yogyakarta: PSH FH

UII Press,2004).

---------------, Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara, (Bandung:

Mandar Maju, 1995), hlm.12. Lihat dalam Pan Mohammad Faiz, Penafsiran

Konsep Pengusaan Negara Berdasarkan Pasal 33 UUD dan Putusan Mahkamah

Konstitusi.

Mohammad Hatta, Beberapa Pasal Ekonomi : Djalan Keekonomian & Koperasi, Cetakan

Ke-5, (Jakarta: Perpustakaan Perguruan Kementerian P.P & K,1954).

---------------, Penjabaran Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 (Jakarta: Mutiara, 1977).

---------------, Bung Hatta Menjawab, (Jakarta: Toko Gunung Agung Tbk, 2002).

Muhammad Yamin, Proklamasi dan Konstitusi, (Jakarta: Djembatan, 1954).

RM.A.B. Kusuma, Lahirnya Undang Undang Dasar 1945: Memuat Salinan Dokumen

Otentik, (Jakarta: Fakultas Hukum UI,2009).

Sekretariat Negara RI, Himpunan Risalah Sidang-sidang BPUPKI dan PPKI yang

berhubungan dengan Penyusunan UUD 1945, dalam Muhammad Yamin, Naskah

Persiapan UUD 1945 Jilid Pertama, (Jakarta: Sekneg, 1959).

S.F Marbun dan Mob. Mahfud M.D, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara,

(Yogyakarta; Liberty,1997).

Sri,Edi Swasono, Tentang Demokrasi Ekonomi Indonesia, (Jakarta: Bappenas, 2008).

Soetandyo, Wignjosoebroto, Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamikanya, (Jakarta:

ELSAM & HUMA,2002).

Putusan Mahkamah Konstitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-011/PUU.I/2003 atas Pengujian

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUUI/2003; Nomor 20/PUU-V/2007; dan

Nomor 36/PUU-X/2012 atas pengujian Undang-UndangNomor 22 Tahun 2001

tentang Minyak dan Gas Bumi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-VIII/2010 atas Pengujian UU No. 27

Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004; Nomor

/PUU-III/2005; dan Nomor 85/PUU-XI/2013 atas Undang-Undang Nomor 7

Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.