KAJIAN YURIDIS MEKANISME PENGISIAN JABATAN PRESIDEN PASCA AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 JURIDICAL STUDY OF MECHANISM FOR FILLING POSITION OF THE PRESIDENT AFTER THE AMENDMENT TO THE 1945 CONSTITUTION OF THE REPUBLIC OF INDONESIA)
Abstract
Salah satu tujuan dari perubahan UUD Tahun 1945 adalah membatasi kewenangan Presiden
yang sangat besar. Dimana Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan. Adapun inti dari pengaturan kewenangan Presiden dalam UUD Tahun 1945
adalah mekanisme pemilihan, masa jabatan, hak prerogatif, pengisian jabatan Presiden bila
berhalangan dan mekanisme pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dalam sistem
pemerintahan Presidentil, dalam menjalankan kewenangannya Presiden dibantu oleh Wakil
Presiden dan juga para Menteri. Apabila Presiden berhalangan tetap maka segala
kewenangannya dilakukan oleh Wakil Presiden dan Menteri Negara menurut UUD Tahun
1945. Perspektif hukum yang dapat dikaji yaitu mengenai posisi Wakil Presiden dalam
menggantikan tugas Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan, dimana banyak
yang mempertanyakan elektabilitas Wakil Presiden apakah dapat bertindak secara hukum
seperti halnya seorang Presiden dalam menjalankan kewenangan Presiden. Selain itu, terjadi
permasalah hukum lainnya yaitu apabila Presiden dan Wakil Presiden berhalangan tetap,
dimana pelaksana tugas Presiden diserahkan kepada beberapa Menteri Negara untuk
menjalankan roda pemerintahan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Asshiddiqie, Jimly, 2005, Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan
Dalam UUD 1945, FH UII Press, Yogyakarta.
Asshiddiqie, Jimly, Gagasan Amandemen dan Pemilihan Presiden Secara Langsung,
Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006
Balinfante, 1983, Beginselen Van Nederlands Staatsrecht, Samson, Alphen Ann den
Rijn.
Budiman, Arief, 1996, Teori Negara: Negara, Kekuasaan, dan Ideologi,, PT. Gramedia
Pustaka Utama, Jakarta.
Ghoffar, Abdul, 2009, Perbandingan Kekuasaan Presiden Indonesia Setelah Perubahan
UUD 1945 Dengan Delapan Negara Maju, Kencana, Jakarta.
Husen, Ida Sundari dan Rahayu Hidayat, 1989, Prihal Kontrak Sosial atau Prinip
Hukum Politik, Dian Rakyat, Jakarta.
Manan, Bagir, 2003, Lembaga Kepresidenan, FH UII Press, Jakarta.
Marzuki, Laica, 2006, Berjalan-jalan Di Ranah Hukum, Pikiran Lepas Laica Marzuki,
buku kesatu, Seretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI,
Jakarta.
Soehino, 1980, Ilmu Negara, Liberty, Yogyakarta
Strong, C.F, 1960, Modern Political Institution, cet. 5 London: Sidwick and Jakson
Limited, Second Impression.
Peraturan Perundang-Undangan
UUD 1945 (Sebelum dan Sesudah amandemen)
Tap. MPR No. VII/MPR/1973.
Internet
http://222.124.164.132/web/detail.php?sid=204965&actmenu=39
http://id.answers. yahoo.com/question/index?qid=20090421072358AA7lRSp
http://www.hamline.edu/apakabar/basisdata/2001/06/04/0031.html
http://ja-jp.facebook.com/topic.php?uid=76121318370&topic=8616