HUKUMAN MATI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA (DALAM TINJAUAN YURIDIS NORMATIF) (THE DEATH PENALTY FOR PREPARATORS OF THE NARCOTICS CRIME ON LAW AND HUMAN RIGHTS PERSPECTIVE (IN A JURIDICAL NORMATIVE REVIEW))

Farhan Permaqi

Abstract

Hukuman mati bagi pelaku tindak pidana narkotika merupakan salah satu hukuman yang
selama ini di tentang oleh berbagai negara di dunia internasional khususnya di negara
Indonesia, begitu besar reaksi masyarakat, bangsa, dan negara bahkan dunia internasional
dalam menanggapi dan mengintervensi terhadap penjatuhan sanksi hukuman mati tersebut
dengan berbagai alasan dasar bahwa hukuman mati merupakan salah satu hukuman yang
sangat kejam, sadis dan tidak bermartabat.

Keywords

hukuman mati; tindak pidana narkotika; hak asasi manusia

Full Text:

PDF

References

Buku-Buku

Efendi, Mashur., Prof. Dr SH., Msi. HAM dalam hukum nasional dan internasional

(Jakarta; Ghalia Indonesia), Tahun 1990.

Prakoso, Djoko, Nurwachid. Studi tentang pendapat-pendapat mengenai efektivitas

pidana mati di Indonesia dewasa ini, Bogor : Ghalia Indonesia, Tahun 1983.

Poernomo, Bambang. Ancaman Pidana Mati Dalam Hukum Pidana di Indonesia,

Cetakan I, Liberty, Yogyakarta, Tahun 1974.

Hamzah, Andi, Sumangelipu. Pidana Mati di Indonesia di Masa Lalu, Kini dan Masa

Depan, Ghalia Indonesia, Cetakan I, Jakarta, Tahun 1982.

Zainal, Moehandi. Pidana Mati Dihapuskan Atau di Pertahankan, Hanindita,

Yogyakarta, Tahun 1984.

Abdullah, Rojali dan Syamsir. Perkembangan HAM Dan Keberadaan Peradilan HAM

di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia, Tahun 2001.

Prinst Darwan. Sosisalisasi dan Diseminasi Penegakan HAM, Bandung: Citra Aditya,

Tahun 2001.

Gutomo, Tomi. Hukuman Mati Pelaku Kejahatan Terorisme, Skripsi, Fakultas Ilmu

Sosial dan Ilmu Politik Jurusan Kriminologi, Skripsi, Depok : Universitas

Indonesia, Tahun 2002.

Limalonga, Petrus. Perlindungan Hak-Hak Asasi Manusia Dalam Kitab Undang-

Undang Hukum Acara Pidana, Skripsi, Depok : Universitas Indonesia, Tahun

Dahlan, Nuzuludin. Masalah Hukuman Mati Di Negara Indonesia, Skripsi, Depok :

Universitas Indonesia, Tahun 1987.

Peraturan PerunndangUndangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum

Pidana (KUHP).

Undang-Undnag Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara

Pidana (KUHAP).

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).

Konvenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik (KIHSP)

Sumber Website

UnduhanDari

Akan.Dieksekusi.Mati>.

Wikipedia Bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas diunduh dari:

Wikipedia.org/wiki/cHukuman_mati.

mati>, diakses pada tanggal 22 Juni 2012>.

Indoensia Activist Face Upward, diunduh dari:

hukuman_mati>, diakses pada tanggal 5 Maret 2015>.

Badan Pekerja Kontra, Praktik Hukuman Mati di Indonesia, diunduh dari:

ika>, diakse pada tanggal 15 Maret 2015.

Fakta HAM pubslhed by Indonesian National Commision on Human Rights (Komnas

HAM) every Wednesday in englihs and Indonesian language. The sample this

week’s issue No. 9/Yr I//2000 (Wed 27 September 2000) on THE DEATH

PENALTY INDONESIA. www.komnas.go.id.