PERLINDUNGAN HUKUM SISTEM DONATION BASED CROWDFUNDING PADA PENDANAAN INDUSTRI KREATIF DI INDONESIA (THE LEGAL PROTECTION OF THE DONATION-BASED CROWDFUNDING SYSTEM ON THE CREATIVE INDUSRY IN INDONESIA)
Abstract
Ekonomi kreatif adalah era baru dalam tren ekonomi dunia yang tumbuh dengan sangat cepat.
Bidang ini membutuhkan dukungan dan perlindungan dari pemerintah dan masyarakat
khususnya untuk dukungan pendanaan. Industri kreatif didominasi oleh pengusaha kecil dan
menengah yang membutuhkan bantuan pendanaan disamping perantara lembaga keuangan
formal (bank) yang sulit untuk mereka capai. Salah satu cara baru pendanaan adalah melalui
sistem donation based crowdfunding. Penelitian ini diarahkan untuk menemukan jawaban atas
beberapa topik utama. Pertama, untuk menemukan hakikat donation based crowdfunding.
Kedua, bentuk badan usaha bagi kreator dan pengelola situs dalam sistem donation based
crowdfunding. Ketiga, mengkaji bentuk pengawasan yang tepat dan lembaga yang berwenang
melakukan pengawasan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku-buku
Hariyani, Iswi, Prosedur Mengurus HAKI Yang Benar, 2010, Penerbit Pustaka
Yustisia, Yogyakarta.
Hariyani, Iswi, R. Serfianto Dibyo Purnomo, Cita Yustisia Serfiyani, 2011. Merger
Konsolidasi, Akuisisi dan Pemisahan Perusahaan, Penerbit Visimedia, Jakarta.
Hariyani, Iswi, Cita Yustisia Serfiyani, R. Serfianto Dibyo Purnomo, 2015, Buku
Pintar HAKI dan Warisan Budaya, UGM Press, Yogyakarta.
Moelyono, Mauled, 2010. Menggerakkan Ekonomi Kreatif : Antara Tuntutan dan
Kebutuhan, Cetakan ke-1, Penerbit PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Moeljatno, 2008, Asas –Asas Hukum Pidana, Penerbit PT Rineka Cipta, Jakarta.
Serfiyani, Cita Yustisia, R. Serfianto Dibyo Purnomo, Iswi Hariyani, 2015, Buku
Pintar Investasi Waralaba, Andi Publisher, Yogyakarta.
Serfiyani, Cita Yustisia, R. Serfianto Dibyo Purnomo, Iswi Hariyani, 2015. Buku
Pintar Investasi Ekonomi Kreatif, Andi Publisher, Yogyakarta.
Suryana, 2013. Ekonomi Kreatif (Ekonomi Baru : Mengubah Ide dan Menciptakan
Peluang), Penerbit Salemba Empat, Jakarta.
Susanto, Anthon, dan Otje Salman S., 2005. Teori Hukum : Mengingat, Mengumpulkan
dan Membuka Kembali, Penerbit Refika Aditama, Bandung.
Makalah
Belleflame, Paul, dkk., 2010. Crowdfunding : An Industrial Organization Perspective,
dipublikasikan di seminar workshop “Digital Business Models : Understanding
Strategies', Paris.
Belleflamme, Paul, dkk., 2014. Crowdfunding : Tapping the Right Crowd, Journal of
Business Venturing.
Hariyani, Iswi, 2010, Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Ke-10 (26 April 2010) :
Menemukan Kembali Jati Diri Bangsa, dalam Media HKI, Vol.VII, No.02, April
, Ditjen HKI, Kemenkumham.
Hariyani, Iswi, 2010, Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Kredit, dalam Media
HKI, Vol. VII, No. 03, Juni 2010, Ditjen HKI, Kemenkumham.
Indra, 2014. The Rout Of OJK in Promoting Financing For Innovative and Creative
Business Activities, disampaikan di Seminar Internasional “Crowdfunding,
Alternative Funding For Creative Business”, Jakarta.
Kleemann, dkk., 2008. Un(der)paid Innovators: The Commercial Utilization of
Consumer Work through Crowdsourcing –Science, Technology and Innovations,
Jurnal Science, Technology & Innovations Studies (STI Studies), Volume 4
Nomor 1.
Peraturan Perundag-undangan
Kitab Undang –Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)
Kitab Undang –Undang Hukum Dagang
Kitab Undang –Undang Hukum Pidana
Undang –Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang
Undang –Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang –Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Undang –Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan
Sumbangan
Jumpstart Our Business Startups Act (JOBs ACT).


