PERAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DALAM MEMAKSIMALKAN PERAN SERTA MASYARAKAT UNTUK MEMBERANTAS KORUPSI (ROLE OF REGIONAL OFFICES OF MINISTRY OF LAW AND HUMAN RIGHTS TO ENHANCE PUBLIC PARTICIPATION IN ERADICATING CORRUPTION)
Abstract
Korupsi bukan hanya menjadi masalah di Indonesia semata, tetapi juga sudah menjadi
masalah global di seluruh dunia. Untuk memberantasnya diperlukan bukan hanya secara
represif dengan memberikan hukuman yang berat tetapi juga dengan memaksimalkan
pemberantasan dengan cara preventif atau pencegahan. Diperlukan dukungan dari semua
pihak untuk memujudkannya, termasuk peran dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan
HAM RI. Tulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan data
primer, sekunder dan tersier. Dari penelitian ini ditemukan bahwa pemberantasan korupsi
dengan tindakan represif semata tidak akan maksimal jika tidak dibarengi dengan tindakan
pencegahan. Tindakan pencegahan dapat dilakukan dengan memaksimalkan peran serta
masyarakat dalam memberikan informasi tentang tindak pidana korupsi yang diketahuinya.
Untuk memaksimalkan peran masyarakat itu diperlukan juga peran dari Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM RI dalam memberikan pemahaman berupa penyuluhan
hukum mengenai bahaya korupsi dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, kegiatan
penyuluhan hukum yang dilaksanakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
disarankan agar memasukkan materi mengenai pemberantasan korupsi. Juga berkerjasama
dengan instansi terkait seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pemerintah daerah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Djaja, Ermansjah, Meredesain Pengadilan Tindak Pidana Korupsi; Implikasi Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PPU-IV/2006, (Jakarta; Sinar
Grafika; 2010)
Hamzah, Andi, Perbandingan Pemberantasan Korupsi di Berbagai Negara, (Jakarta;
Sinar Grafika; 2008)
Ibrahim, Johnny, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, (Surabaya, Bayu
Media, 2005)
Komisi Pemberantasan Korupsi, Delapan Agenda Anti Korupsi bagi Presiden 2014 –
, (Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi, 2014)
Lembaga Administrasi Negara, Percepatan Pemberantasan Korupsi; Modul Pendidikan
dan Pelatihan Prajabatan Golongan III, (Jakarta, Lembaga Administrasi
Negara, 2009)
Nasrullah, Rulli, Hidayat Nur Wahid, (Jakarta, Madania Prima, 2007)
Soemodihardjo, R. Dyatmiko, Memberantas Korupsi di Indonesia; Sebuah Antologi,
(Yogyakarta; Shira Media; 2012)
Soesatyo, Bambang, Presiden dalam Pusaran Politik Sengkuni, (Jakarta; RMBooks;
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan
Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.01-PR.08.01 Tahun 2006
tentang Pola Penyuluhan Hukum
Website
Masa Pemberantasan Korupsi, http://rizky-vsp.blogspot.com/2009/08/masapemberantasan-korupsi-berdasarkan.html, diakses pada 20 September 2014,
Pukul 08.18 WIB.
http://acch.kpk.go.id/rekapitulasi-laporan-pengaduan, diakses 2 Oktober 2014 Pukul
53 WIB.
http://hukum.kompasiana.com/2013/05/25/4-baju-baru-tahanan-kpk-563085.html,
diakses pada 31 Agustus 2014 Pukul 10.06 WIB