PERAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DALAM MEMAKSIMALKAN PERAN SERTA MASYARAKAT UNTUK MEMBERANTAS KORUPSI (ROLE OF REGIONAL OFFICES OF MINISTRY OF LAW AND HUMAN RIGHTS TO ENHANCE PUBLIC PARTICIPATION IN ERADICATING CORRUPTION)

Wan Laila P. Darwis, Frisda Adelina Pardede

Abstract

Korupsi bukan hanya menjadi masalah di Indonesia semata, tetapi juga sudah menjadi
masalah global di seluruh dunia. Untuk memberantasnya diperlukan bukan hanya secara
represif dengan memberikan hukuman yang berat tetapi juga dengan memaksimalkan
pemberantasan dengan cara preventif atau pencegahan. Diperlukan dukungan dari semua
pihak untuk memujudkannya, termasuk peran dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan
HAM RI. Tulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan data
primer, sekunder dan tersier. Dari penelitian ini ditemukan bahwa pemberantasan korupsi
dengan tindakan represif semata tidak akan maksimal jika tidak dibarengi dengan tindakan
pencegahan. Tindakan pencegahan dapat dilakukan dengan memaksimalkan peran serta
masyarakat dalam memberikan informasi tentang tindak pidana korupsi yang diketahuinya.
Untuk memaksimalkan peran masyarakat itu diperlukan juga peran dari Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM RI dalam memberikan pemahaman berupa penyuluhan
hukum mengenai bahaya korupsi dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, kegiatan
penyuluhan hukum yang dilaksanakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
disarankan agar memasukkan materi mengenai pemberantasan korupsi. Juga berkerjasama
dengan instansi terkait seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pemerintah daerah.

Keywords

Memberantas; Korupsi; Peran; Masyarakat; Memaksimalkan

Full Text:

PDF

References

Buku

Djaja, Ermansjah, Meredesain Pengadilan Tindak Pidana Korupsi; Implikasi Putusan

Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PPU-IV/2006, (Jakarta; Sinar

Grafika; 2010)

Hamzah, Andi, Perbandingan Pemberantasan Korupsi di Berbagai Negara, (Jakarta;

Sinar Grafika; 2008)

Ibrahim, Johnny, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, (Surabaya, Bayu

Media, 2005)

Komisi Pemberantasan Korupsi, Delapan Agenda Anti Korupsi bagi Presiden 2014 –

, (Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi, 2014)

Lembaga Administrasi Negara, Percepatan Pemberantasan Korupsi; Modul Pendidikan

dan Pelatihan Prajabatan Golongan III, (Jakarta, Lembaga Administrasi

Negara, 2009)

Nasrullah, Rulli, Hidayat Nur Wahid, (Jakarta, Madania Prima, 2007)

Soemodihardjo, R. Dyatmiko, Memberantas Korupsi di Indonesia; Sebuah Antologi,

(Yogyakarta; Shira Media; 2012)

Soesatyo, Bambang, Presiden dalam Pusaran Politik Sengkuni, (Jakarta; RMBooks;

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor

Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan

Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak

Pidana Korupsi.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.01-PR.08.01 Tahun 2006

tentang Pola Penyuluhan Hukum

Website

Masa Pemberantasan Korupsi, http://rizky-vsp.blogspot.com/2009/08/masapemberantasan-korupsi-berdasarkan.html, diakses pada 20 September 2014,

Pukul 08.18 WIB.

http://acch.kpk.go.id/rekapitulasi-laporan-pengaduan, diakses 2 Oktober 2014 Pukul

53 WIB.

http://hukum.kompasiana.com/2013/05/25/4-baju-baru-tahanan-kpk-563085.html,

diakses pada 31 Agustus 2014 Pukul 10.06 WIB