PERANAN POLITIK HUKUM DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA SEBAGAI SARANA MEWUJUDKAN TUJUAN NEGARA (LAWS AND REGULATIONS IN INDONESIA AS THE MEANS OF REALIZING THE COUNTRY’S GOAL)

Mia Kusuma Fitriana

Abstract

Peraturan perundang-undangan merupakan cara utama penciptaan hukum, peraturan
perundang-undangan merupakan sendi utama sistem hukum nasional di Indonesia. Selain itu,
Peraturan perundang-undangan merupakan instrumen yang sangat efektif dalam
pembaharuan hukum (law reform) karena kekuatan hukumnya yang mengikat dan memaksa.
Politik hukum mempunyai peran yang sangat penting dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan dan hukum nasional Indonesia, mengingat Politk hukum dijadikan
sebagai pedoman dasar dalam proses penentuan nilai-nilai, penetapan, pembentukan dan
pengembangan hukum nasional di Indonesia.Oleh karena itu melalui penelitian yang bersifat
eksplanatoris dengan menggunakan pendekatan Normatif dan Conseptual approach ini, penulis
mencoba untuk mengingatkan kembali bahwa pembentuk peraturan perundang-undangan
hendaknya tetap berpegang teguh pada tujuan negara yang ingin dicapai dalam membuat
suatu produk hukum. Sehingga rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi
masyarakat selalu terakomodir dalam setiap hukum yang diciptakan.

Keywords

Politik Hukum; Peraturan Perundang-Undangan; Hukum Nasional; Politik Hukum Nasional

Full Text:

PDF

References

Buku

Alkosar, Artidjo, 1997, Identitas Hukum Nasional, Yogyakarta,Fakultas Hukum UII

Asshiddiqie,Jimly, 1995, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Bandung, Angkasa

Attamimi, A.Hamid S, 1990, Peranan Keputusan Presiden RI dalam Penyelenggaraan

Pemerintah Negara, Disertasi, Jakarta, Fakultas Hukum Pascasarjana

Universitas Indonesia.

Budiarjo, Miriam, 1991, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta, Gramedia Persada.

Hartono,C.F.G. Sunaryati, 1991,Politik Hukum Menuju Satu sistem Hukum Nasional

,Bandung, Alumni

Huda, Ni’Matul, 2005, Hukum Tata Negara Indonesia Edisi Revisi, Jakarta,

RajaGrafindo

Huda, Ni’matul, 2013, Ilmu Negara, Jakarta, Rajawali Press.

J.Laski, Harold, 1947, The State in Theory and Practice, New York, The Viking Press.

Kusumaatmadja, Mochtar , tanpa tahun, Fungsi dan perkembangan hukum dalam

pembangunan nasional, Bandung, Bina Cipta.

Manan, Bagir, 1995, Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara,

Bandung, Mandar Maju

Mahfud MD,Moh., 1998, Politik Hukum Di Indonesia, Jakarta, PT. Pustaka LP3ES

Pandoyo, S.Toto, 1992, Ulasan Terhadap Beberapa Ketentuan Undang-Undang Dasar

–Sistem Politik dan Perkembangan Kehidupan Demokrasi, Yogyakarat,

Liberty.

Purbacaraka, Purnadi & Soekanto ,Soerjono, 1978, Perihal Kaedah Hukum,Bandung,

Alumni.

Rahardjo, Satjipto 1991, Ilmu HukumCet. III, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ranggawidjaja, Rosjidi , 1998, Pengantar Ilmu Perundang-undangan di Indonesia,

Bandung, Mandar Maju.

Sidharta, Bernard Arif, 1999, Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum: Sebuah

Penelitian tenang Fundasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum

sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia, Bandung,

Mandar Maju.

Soehino, 1980, Ilmu Negara, Yogyakarta, Liberty.

Soehino, 2008, Hukum Tata Negara Teknik Perundang-Undangan, Yogyakarta,

Liberty.

Soekanto, Soerjono,1999, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta, Raja Grafindo

Persada

Soeprapto,Maria Farida Indrati, 1998, Ilmu Perundang-undangan; Dasar-Dasar dan

Pembentukannya, Jakarta, Kanisius

Strong,C.F, 2010, Modern Political Constitutions Konstitusi-Konstitusi Politik

Modern StudiPerbandingan tentang Sejarah dan Bentuk,Bandung, Nusa

Media.

Suseno, Frans Magnis , 1994, Etika Politik: Prinsip-Prinsip Dasar Kenegaraan Modern,

Jakarta, Gramedia Pustaka Utama.

Syamsuddin, Aziz, 2011, Proses & Teknik Penyusunan Undang-Undang, Jakarta,

Sinar Grafika.

Syaukani, Imam & A.Ahsin Thohari, 2004, Dasar-Dasar Politik Hukum, Jakarta ,

PT. RajaGrafindo Persada

Van Apeldoorn, 1954, Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht, WEJ Tjeenk

Willink, Zwolle.

Wahyono, Padmo, 1986, Indonesia Negara Berdasatkan atas hukum Cet. II, Jakarta,

Ghalia

Jurnal & Penelitian

Jurnal PrismaNomor 6 Tahun II Desember 1973, hlm. 4.

Wahyono, Padmo, 1991, Menyelisik Proses Terbentuknya Perundang-Undangan,

Forum Keadilan, No. 29 (April 1991).

Undang-Undang

Undang –Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011

Internet

Pengertian Fungsi dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam

http://dieks2010.wordpress.com/2010/08/27/pengertian-fungsi-dan-tujuan-negarakesatuan-republik-indonesia/, pada tanggal 23 april 2012 pukul 06.54, di unduh

pada 10 Oktober 2014

Chandra Yudiana E, Sistem Pemerintahan Indonesia, dalam

http://41707011.blog.unikom.ac.id/sistem-pemerintahan.1ay, pada tanggal 23

april 2012 pukul 07.08, tanggal di unduh pada 10 Oktober 2014

Ali Serizawa , Pengertian Politik Hukum Nasional dan

Tujuannya,http://www.hukumsumberhukum.com/2014/09/pengertian-politikhukum-nasional-dan.html 03 September 2014 | 12:08 AM, Di unduh 12 Oktober