PERSPEKTIF KEBIJAKAN DAERAH DALAM KONTEKS UU NO. 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT (THE PERSPECTIVE OF LOCAL POLICY IN CONTEX OF LAW NUMBER 23 OF 2014 ON LOCAL GOVERNMENT AND OTHER RELATED LAWS)
Abstract
Salah satu hal baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah adalah pernyataan tegas tentang hak daerah menetapkan kebijakan
daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Dalam pembentukan kebijakan daerah tersebut, Pengaturan kewenangan konkuren antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjadi substansi dasar yang perlu diketahui para
pembuat kebijakan daerah. Terkait dengan pembatalan kebijkan daerah, Undang-Undang
Nomor 23 tahun 2014 menyebutkan pembatalan kebijakan daerah dilakukan oleh pemerintah
pusat sementara Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 menyebutkan pembatalan salah satu
bentuk kebijakan daerah yaitu keputusan kepala daerah dibatalkan oleh pejabat yang
membuat keputusan, atau atasan pejabat pembuat keputusan atau atas putusan pengadilan.
Ketidaksinkronan kedua Undang-Undang tersebut, dalam prakteknya di daerah dapat
menimbulkan ketidakpastian hukum khususnya bagi para pembuat kebijakan daerah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdulsyani, 2007. Sosiologi, Skematika, teori dan terapan, bumi aksara, Jakarta, hlm
Rusli, Budiman, 2009. Kebijakan publik di daerah, Bimbingan Teknis Peningkatan
Kapasitas Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Dalam Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung.
Asshiddiqie, Jimly, 1994. Gagasan kedaulatan rakyat dalam konstitusi dan
pelaksanaannya di Indonesia, ichtiar baru van hoeve, Jakarta, hlm.223
---------, 2010. Model-Model Pengujian Konstitusional di berbagai Negara, Sinar
Grafika, Jakarta, hlm. 74
---------, 2012. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Rajawali Pres, Jakarta, hlm.295
Kaloh, J, 2007. Mencari Bentuk Otonomi Daerah suatu solusi dalam menjawab
kebutuhan lokal dan tantangan global, Rineka Cipta, Jakarta, hlm.169-170
Juanda, 2004. Hukum Pemerintahan Daerah; Pasang Surut Hubungan Kewenangan
antara Kepala Daerah, DPRD dan Kepala Daerah, Alumni, Bandung, hlm.12-16
HR, Ridwan, 2010. Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pers, Jakarta,hlm.99-100
Pakpahan, Rudy Hendra, 2014. Disharmonisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dengan
beberapa Undang-Undang Regulasi Pembatalan Peraturan Daerah. Jurnal
Legislasi Indonesia.Vol.11 No.2 –Juni 2014.
Setiadi, Wicipto, 2014. Urgensi Reformasi Regulasi Dalam Rangka Mendukung
Pembangunan Nasional. Majalah Hukum Nasional.
Syahuri, Taufiqurrohman, konstitusionalitas pemilihan legislatif otonomi daerah
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Majalah Hukum
Nasional.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah.