INKLUSIVITAS AFIRMATIVE ACTION KETERWAKILAN PEREMPUAN DI PARLEMEN (THE INCLUSIVITY OF AFFIRMATIVE ACTION OF WOMEN’S REPRESENTATION IN PARLIAMENT)
Abstract
Bahasa gender tidak pernah habis dibicarakan dalam ranah sosial, politik, ekonomi, dan
pendidikan. Perkembangan dinamika sosial kemasyarakatan mampu mempengaruhi dinamika
politik Indonesia. Dalam konstelasi politik, kesetaraan dan keadilan gender perempuan masih
menemui jalan terjal dan berliku, berbagai data menunjukkan bahwa partisipasi dan
keterwakilan perempuan masih jauh dari harapan dengan berbagai faktor dan kondisi yang
berkembang di masyarakat, Sekalipun secara kuantitas dalam tiga kali pemilu mengalami
peningkatan. Namun, secara kualitas parlemen perempuan masih belum menunjukkan secara
inklusivitas dan progresifitasnya terhadap tingkat partisipasi dan representasi
keterwakilannya. Partai politik mempunyai peran penting dalam memberikan peluang dan
kesempatan kepada perempuan yang mempunyai kualitas dan kapabilitas dalam menentukan
kebijakan strategi politik. Tujuannya adalah meningkatkan partisipasi politik dan tingkat
keterwakilan perempuan di parlemen melalui berbagai pendidikan, pemberdayaan, dan mitra
politik serta meningkatkan tindakan afirmatif yang lebih peka terhadap kesetaraan dan
keadilan gender, untuk mengakomodasi kepentingan bangsa dan rakyat yang lebih baik, adil
dan merata.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ariefuzzaman, Siti Napsiyah, (2013), Perempuan dan Korupsi,
http://koranbetter.com/readopini-408-2013-12-23-perempuan-dankorupsi.html. Diakses tanggal 28 Januari 2014.
Bhayangkara, Pradhabasu, (2012), Strategi Meningkatkan Representasi Perempuan,
http://politik.kompasiana.com/2012/11/04/strategi-meningkatkan-representasiperempuan-500467.html. Kompasania, Diakses tanggal 19 Januari 2014.
Budiatri, Aisah Putri, (2011), Bayang-Bayang Afirmasi Keterwakilan Perempuan di
Parlemen Indonesia, Jurnal Studi Politik, Volume 1, Nomor 2, hal. 97-113.
Hasandinata, Neti Sumiati, (2014), Afirmasi, Komunikasi Politik Perempuan: Jelang
Pemilu 2014, Observasi, Volume 11, Nomor 2, hal. 141-150.
Heryati, Euis, (2005), Perempuan di Parlemen. Jurnal Forum Ilmiah Indonusa, Volume
, Nomor 3, hal. 20-26.
Hidayana, Dina, (2013), Politisi Perempuan: Masih Layakkah
Dipilih?,http://www.gatra.com-/kolom-dan-wawancara/43161-politisiperempuan-masih-layakkah-dipilih.html, Gatra News, Diakses tanggal 28
Januari 2014.
Hutagalung, Alamsyah Simon S., (2009), APBD Kota Bandar Lampung: Milik Lelaki
Atau Milik Perempuan?, Jurnal Administrasi Publik dan Pembangunan,
Volume 3, Nomor 6 Januari-juni, hal. 537-546.
Listyaningsih, (2010), Partisipasi Perempuan dalam Politik dan Pembangunan di
Banten, Jurnal Administrasi Publik, Volume 1, Nomor 2, Desember, hal. 143-
Nurhidayah, (2012), Partisipasi Politik Anggota Legislatif Perempuan Dalam
Pengambilan Kebijakan. Journal of Educational Social Studies, JESS Volume 1,
Nomor 1, hal. 13-19.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2012 Perubahan Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran,
Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pencalonan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Ria S., Fransisca, (2013), Caleg Perempuan Dibalik “Kursi Istimewa”,
http://www.shnews.co/detile-18208-caleg-perempuan-di-balik%E2%80%9Ckursi-istimewa%E2%80%9D.html. Sinar Harapan, Diakses
tanggal 19 Januari 2014.