LINIERITAS LEGISLASI DAN AJUDIKASI KONSTITUSIONAL DALAM PENEGAKAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 (ANALISIS TERHADAP UNDANG- UNDANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA) LEGISLATION LINEARITY AND CONSTITUTIONAL ADJUDICATION IN ENFORCING THE 1945 CONSTITUTION (ANALYSIS OF GOVERNOR, REGENT AND MAYORAL ELECTION))
Abstract
UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota beserta
perubahannya telah ditetapkan menjadi dasar hukum pelaksanaan pemilihan gubernur,
bupati, dan walikota (pilkada) serentak yang akan dilaksanakan mulai Desember 2015. Meski
demikian, penting mencermati kembali sisi substansi, terutama aspek konstitusionalitasnya.
Hal itu sesuai dengan postulat bahwa setiap aktifitas demokrasi harus dilaksanakan dalam
tertib hukum di bawah doktrin supremasi konstitusi, maka selain bertujuan memperbaiki
kualitas pilkada, UU pilkada harus pula disusun dalam kerangka menegakkan norma UUD
1945, yang dicerminkan dalam putusan-putusan MK. Untuk itu, tulisan ini menganalisis
linieritas UU pilkada dengan Putusan MK pada 3 (tiga) hal, yaitu (a) kewenangan atributif
KPU sebagai penyelenggara pilkada; (b) pengaturan mengenai persyaratan tidak dipidana bagi
calon kepala daerah; dan (c) kewenangan MK mengadili perselisihan hasil pilkada. Hasil
analisis menunjukkan, (1) pemberian kewenangan atributif kepada KPU untuk
menyelenggarakan pilkada ketaklinierannya dengan Pasal 22E UUD 1945 dan Putusan MK
Nomor 1-2/PUU-XII/2014; (2) meski terkesan mengakomodir Putusan MK Nomor 97/PUU-
XII/2013, pemberian kewenangan kepada MK untuk mengadili perselisihan hasil pilkada
merupakan penyelundupan hukum yang bertentangan dengan Putusan tersebut; dan (3) dalam
hal persyaratan tidak dipidana 5 tahun bagi calon kepala daerah, UU pilkada linier dengan
Putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009. Namun, linieritas itu potensial terganggu oleh
pengaturan di level pedoman teknis yang menjadi kewenangan penyelenggara pilkada.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Alec Stone Sweet, Constitututional Courts and Parliamentary Democracy (Spesial Issue
on Delegation), the Yaale Law School Faculty Scholarship at Yale Law School
Leagl Scholarship Repository, Paper 84,
http://digitalcommons.law.yale.edu/fss_paper/84. Diunduh 19 Februari 2015.
Alexander Hamilton, The Federalist Papers, Mentor Book, The New American Library,
Anggota DPR Tuding MK Batalkan UU Seenaknya, Republika, 18 Oktober 2011.
DPR Kecewa Putusan MK, Rakyat Merdeka, 22 Juli 2011.
Ernst Benda, Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi di Negara-Negara
Transformasi dengan Contoh Indonesia, Konrad Adenauer Stiftung, Jakarta,
Jimly Asshidiqie, Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara,
Konstitusi Press, Jakarta, 2005.
Mohammad Fajrul Falaakh, Pertumbuhan dan Model Konstitusi serta Perubahan UUD
oleh Presiden, DPR, dan Mahkamah Konstitusi, Gadjah Mada University
Press, Yogyakarta, 2014.
Naskah Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2014 menjadi Undang-Undang, tanggal 9 Februari 2015,
http://www.parlemen.net/articles/2015/02/10/naskah-ruu-usul-inisiatif-dprtentang-perubahan-atas-uu-nomor-1-tahun-2015.
Naskah Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2014 menjadi Undang-Undang, tanggal 17 Februari 2015,
http://www.parlemen.net/articles/2015/02/17/naskah-ruu-tentang-perubahanatas-uu-no-1-tahun-2015-tentang-penetapan-perppu-no.
National Democratic Institute, Hubungan dengan Konstituen: Panduan Menuju
Praktik-Praktik Terbaik, 2008, hal. 6. Dikutip dari
http://www.ndi.org/files/Hubungan_Dengan_Konstituen_BAH.pdf
Nelson Poslby, “Legislatures“dalam Handbook of Political Science: Government
Institutional and Processes, eds. Fred Greenstein dan Nelson Polsby (Reading,
MA: Adison Wesley, 1975).
Renata Uitz, Constitutional Courts in Central and Eastern Europe: What Makes a
Question Too Political?. Makalah yang dimuat di
https://law.wustl.edu/harris/conferences/constitutionalconf/Constitutional_Courts
_Legitimacy.pdf. Diunduh 19 Februari 2015.
Richard H. Fallon, Implementing the Constitution, Harvard University Press,
Cambridge, Massachusset and London, England, 2001.
Syukri Asy'ari, dkk, Model dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam
Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan Tahun 2003-2012), Penelitian
Swakelola Pusat P4TIK, Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah
Konstitusi, Jakarta, 2013.
Tom Ginsburg, Judicial Review in New Democracies, Constitutional Court in Asian
Cases, Cambridge University Press 2003.
Wojciech Sadurski, Postcommunist Constitutional Courts in Search of Political
Legitimacy,
https://law.wustl.edu/harris/conferences/constitutionalconf/Constitutional_Courts
_Legitimacy.pdf. Diunduh 19 Febbruari 2015.
________________, Rights Before Courts: A Studi of Constitutional Courts in
Postcommunist States of Central and Eastern Europe, Second Edition, Springer
Dord Heidelberg New York, 2005