PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN PADA TINDAK PIDANA KORUPSI (REVERSAL BURDEN OF PROOF ON CORRUPTION)
Abstract
Tulisan berjudul Korupsi dan Pembalikan Beban Pembuktian bertujuan untuk
menjawab pertanyaan sampai sejauh mana efektifitas sistem pembuktian
terbalik sebagaimana yang diatur dalam hukum positif Indonesia yaitu dalam
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Kemudian pertanyaan yang timbul berikutnya adalah; apakah
penerapan sistem pembuktian terbalik dalam pembuktian perkara tindak pidana
korupsi dapat mencegah atau mengurangi bahkan menghilangkan tindak pidana
korupsi di Indonesia secara tuntas. Penelitian ini bertolak dari kerangka
pemikiran teoritis Roscoe Pound yang mengemukakan tentang hukum sebagai
alat pembaharuan masyarakat: Law as a tool of social engineering, hukum sebagai
alat pembaharuan masyarakat. Konsep ini dilansir oleh Muchtar Kusumaatmadja
dan disesuaikan dengan kondisi Indonesia menjadi hukum sebagai sarana
pembaharuan masyarakat. Pembaharuan maksudnya ialah memperbaharui cara
berfikir masyarakat dari cara berfikir tradisional kepada cara berfikir modern.
Hukum harus bisa dijadikan sarana untuk memecahkan semua problem yang
ada di dalam masyarakat termasuk masalah tindak pidana korupsi. Salah satu
hal yang harus diperbaharui adalah sistem hukum pembuktiannya, yaitu dari
sistem pembuktikan yang konvensional menjadi sistem pembuktian terbalik.
Tulisan ini disusun dengan metode penulisan yuridis normatif yaitu dengan
mempelajari peraturan perundang-undangan baik yang ada dalam undangundang itu sendiri maupun yang ada dalam literatur/buku ilmu pengetahuan
hukum, khususnya perundang-undangan yang berkaitan dengan sistem
pembuktian terbalik. Kemudian hasilnya yang berupa aspek yuridis dituangkan
dalam bentuk deskriptif analitis. Adapun kesimpulan dari tulisan ini merupakan
jawaban atas masalah-masalah yang timbul di atas, yaitu : Bahwa tindak pidana
korupsi di Indonesia sampai saat ini masih tetap terjadi. Sehingga, Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 37 belum efektif dalam memberantas tindak
pidana korupsi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adji, Oemar Seno. 1976. Hukum (Acara) Pidana dalam Prospeksi, Jakarta.
Erangga.
Andi Hamzah. 2006. Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta. Sinar
Grafika.
Barda Nawawi Arief. 1996. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana,
Cetakan Kesatu. Bandung, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti.
Bonn, E. Sosrodanukusumo. Tt.t, Tunutan Pidana. Djakarta: Penerbit
“Siliwangi”.
Prodjodikoro, Wirjono. 1967. Hukum Atjara Pidana di Indo. Djakarta :
Penerbit “Sumur Bandung”.
P. Sitorus, 1998. Pengantar Ilmu Hukum (dilengkapi tanya jawab, Pasundan
Law Faculty. Bandung. Alumnus Press.
Roscoe Pound, 1972. Pengantar Filsafat Hukum, Jakarta. Bharata.
Saleh, Roelan. 1983. Mengadili Sebagai Pergaulan Kemanusiaan. Jakarta
: Aksara Baru.
Soedjono D. 1982. Pemeriksaan Pendahuluan Menurut KUHAP. Bandung:
Alumni.
Tahir, Hadari Djenawi. 1981. Pokok-Pokok Pikian dalam KUHAP. Bandung:
Alumni.
Tanusuboto. S. 1983. Peranan Praperadilan dalam Hukum Acara Pidana.
Bandung : Alumni.
Tresna, R. tt.. Komentar HIR. Djakarta: Pradnya Paramita.
Undang-Undang :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.