KEDUDUKAN PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SEBAGAI PENERJEMAH RESMI PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN (POSITION OF THE LEGISLATIVE DRAFTERS AS AN OFFICIAL TRANSLATOR FOR LEGISLATION)
Abstract
Dengan diundangkanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perudang-undangan, Pasal 91 ayat (1) menegaskan
bahwa tugas penerjemahan teks peraturan perundang-undangan khususnya
ke dalam bahasa asing menjadi sangat penting dalam rangka penyebarluasan
suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menyadari hal ini tentunya
membuka peluang bagi Perancang untuk “mengembangkan profesinya”
khususnya bagi Perancang di Kementerian Hukum dan HAM, tidak hanya
menjalankan tugas utama merancang peraturan perundang-undangan, namun
juga dapat merangkap menjadi penerjemah resmi isi peraturan perundangundangan. Namun demikian, tentu saja hal ini tidak serta merta dapat
direalisasikan tanpa diiringi dengan peningkatan kompetensi ataupun
kualifikasi penerjemahan dari Perancang itu sendiri meskipun dari sisi
peraturan perundang-undangan mengindikasikan sangat terbuka peluang ke
arah itu.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Bell, Roger T., Tahun 1991, Translation and Translating: Theory and
Practice. Longman, London.
Catford, J.C., Tahun 1965, A Linguistic Theory of Translation, Oxford
University Press, London.
Coulhard dalam Kate James, Cultural Implications for translation dalam
Translation Journal and the Authors 2002 Volume 6, No. 4 October
; URL:http://accurapid.com/journal/htm.
Hoed, Benny H., Tahun 1992, Kala dalam Novel, Fungsi dan
Penerjemahannya, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Houbert, Frederic, Translation as a Communication Process, 1998 dalam
Translation Journal and the Authors 1998 Volume 2, No. 3 July
; URL:http://accurapid.com/journal/htm.
Larson, Mildred L., 1984, Meaning-Based Translation: A Guide to Cross-
Language Equivalence. (Second Edition), University Press of
America, Inc., USA.
Machali, Rochayah, Tahun 2000, Pedoman Bagi Penerjemah, Penerbit
PT Grasindo, Jakarta.
Riazi, Abdolmehdi, Ph.D., The Invisible in Translation: The Role of Text Structure, dalam Translation Journal, 2003 and the Authors 2003 Volume 7, No. 2, April 2003; URL:http://accurapid.com/journal/htm.
Yadnya, Ida Bagus Putra, tanpa tahun, Masalah Penerjemahan: Sebuah
Tinjauan Teoritis, Universitas Udayana.
Snell, Mary-Hornby, “Linguistic Transcoding or Cultural Transfer? A Critique
of Translation Theory in Germany”, Tahun 1995 dalam Susan
Bassnett dan André Lefevere (Eds.), Tahun 1995, Translation, History and Culture, Cassell.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Republik Indonesia, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor: 41/KEP/M.PAN/12/2000 tentang Jabatan Fungsional
Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Angka Kreditnya.
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2005 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997
tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap.