KEDUDUKAN PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SEBAGAI PENERJEMAH RESMI PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN (POSITION OF THE LEGISLATIVE DRAFTERS AS AN OFFICIAL TRANSLATOR FOR LEGISLATION)

Syahmardan .

Abstract

Dengan diundangkanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perudang-undangan, Pasal 91 ayat (1) menegaskan
bahwa tugas penerjemahan teks peraturan perundang-undangan khususnya
ke dalam bahasa asing menjadi sangat penting dalam rangka penyebarluasan
suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menyadari hal ini tentunya
membuka peluang bagi Perancang untuk “mengembangkan profesinya”
khususnya bagi Perancang di Kementerian Hukum dan HAM, tidak hanya
menjalankan tugas utama merancang peraturan perundang-undangan, namun
juga dapat merangkap menjadi penerjemah resmi isi peraturan perundangundangan. Namun demikian, tentu saja hal ini tidak serta merta dapat
direalisasikan tanpa diiringi dengan peningkatan kompetensi ataupun
kualifikasi penerjemahan dari Perancang itu sendiri meskipun dari sisi
peraturan perundang-undangan mengindikasikan sangat terbuka peluang ke
arah itu.

Keywords

Peraturan Perundang-undangan; Perancang Peraturan Perundang undangan

Full Text:

PDF

References

Bell, Roger T., Tahun 1991, Translation and Translating: Theory and

Practice. Longman, London.

Catford, J.C., Tahun 1965, A Linguistic Theory of Translation, Oxford

University Press, London.

Coulhard dalam Kate James, Cultural Implications for translation dalam

Translation Journal and the Authors 2002 Volume 6, No. 4 October

; URL:http://accurapid.com/journal/htm.

Hoed, Benny H., Tahun 1992, Kala dalam Novel, Fungsi dan

Penerjemahannya, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Houbert, Frederic, Translation as a Communication Process, 1998 dalam

Translation Journal and the Authors 1998 Volume 2, No. 3 July

; URL:http://accurapid.com/journal/htm.

Larson, Mildred L., 1984, Meaning-Based Translation: A Guide to Cross-

Language Equivalence. (Second Edition), University Press of

America, Inc., USA.

Machali, Rochayah, Tahun 2000, Pedoman Bagi Penerjemah, Penerbit

PT Grasindo, Jakarta.

Riazi, Abdolmehdi, Ph.D., The Invisible in Translation: The Role of Text Structure, dalam Translation Journal, 2003 and the Authors 2003 Volume 7, No. 2, April 2003; URL:http://accurapid.com/journal/htm.

Yadnya, Ida Bagus Putra, tanpa tahun, Masalah Penerjemahan: Sebuah

Tinjauan Teoritis, Universitas Udayana.

Snell, Mary-Hornby, “Linguistic Transcoding or Cultural Transfer? A Critique

of Translation Theory in Germany”, Tahun 1995 dalam Susan

Bassnett dan André Lefevere (Eds.), Tahun 1995, Translation, History and Culture, Cassell.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang

Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Republik Indonesia, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara

Nomor: 41/KEP/M.PAN/12/2000 tentang Jabatan Fungsional

Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Angka Kreditnya.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2005 tentang

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997

tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap.