BADAN HUKUM PUBLIK BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL DAN TRANSFORMASINYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (PUBLIC LEGAL ENTITY SOCIAL SECURITY ADMINISTRATING AGENCY AND ITS TRANSFORM BASED ON LAW NUMBER 24 YEAR 2011 CONCERNING ON SOCIAL SECURITY ADMINISTRATING AGENCY)
Abstract
Badan Hukum Publik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana ditentukan Pasal 7 adalah untuk
menyelenggarakan program jaminan sosial. Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial dimaksud meliputi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang berfungsi
menyelenggarakan program jaminan kesehatan, program jaminan kecelakaan
kerja, program jaminan kematian, program jaminan pensiun, dan jaminan hari
tua.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Achmad Subianto, Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pilar Penyangga
Kemandirian Perekonomian Bangsa, Diterbitkan Dalam Bahasa
Indonesia Oleh Gabon Books dan Yayasan Bermula Dari Kanan.
Haidir Ali, Badan Hukum, Penerbit PT Alumni Bandung, 2005.
H.A. Daradjat Kartawidjaja, Konsep dan Efektifitas, Implementasi
Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Diterbitkan
Madani Publishing, 2011.
R. Ali Rido, Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan,
Perkumpulan, Koprasi, Yayasan, Wakaf, Penerbit PT Alumni
bandung, 2004.
Dewan Jaminan Sosial Nasional Road Map Pencapaian Kepersertaan
Menyeluruh (Universal Coverage) Program Jaminan Kesehatan
Di Indonesia, 2011.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Peyelenggara
Jaminan Sosial.